Bisnis

Soal Industri Wajib Serap Susu Lokal, Peternak Ingin Perpres Segera Diterbitkan

JAKARTA – Polemik mengenai susu impor terus berlanjut setelahnya Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkapkan bahwa pada periode Januari hingga Oktober 2024, besar impor susu mencapai 257,3 ribu ton, yang tersebut mengalami kenaikan sebesar 7,07% dibandingkan tahun sebelumnya. Susu impor ini tidaklah belaka berasal dari Australia lalu Selandia Baru, tetapi juga dari Malaysia.

Menteri Koperasi, Budi Arie, sebelumnya menyatakan bahwa Indonesia mengalami lonjakan impor susu dikarenakan pembebasan bea masuk pada aktivitas impor susu. Pembebasan bea masuk ini dimanfaatkan oleh produsen susu dari Australia lalu Selandia Baru untuk memasukkan susu ke pangsa Indonesia. Menurut Budi, hal ini menyebabkan Indonesia kebanjiran susu impor.

Kondisi ini berdampak buruk pada peternak lokal, di tempat mana hasil susu mereka itu tiada dapat diserap oleh sektor pengolahan, bahkan ada yang dimaksud terpaksa membuang hasil panen. Pada 7 November 2024, peternak di area Pasuruan secara massal membuang hasil susu mereka, dihadiri oleh dengan aksi sejenis di tempat Boyolali pada 8 November 2024, yang dimaksud mencakup mengkritik dengan aksi mandi susu pada tugu susu tumpah Boyolali.

Setelah berbagai aksi mengkritik tersebut, pada 11 November 2024, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dengan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi melakukan audiensi dengan peternak kemudian pelaku industri. Hasil audiensi yang disebutkan menyepakati bahwa akan segera diberlakukan Peraturan Presiden (Perpres) yang dimaksud mewajibkan lapangan usaha untuk mengakomodasi hasil susu dari peternak lokal.

Amran menjelaskan bahwa regulasi yang disebutkan akan diperbarui, dengan persetujuan dari Menteri Sekretaris Negara, untuk mewajibkan seluruh lapangan usaha untuk membeli susu dari peternak lokal. Sebelumnya, aturan sejenis pernah ada namun dicabut menghadapi saran IMF. Kini, aturan yang dimaksud akan diaktifkan kembali untuk meningkatkan produktivitas peternak nasional.

Bayu Aji, seseorang peternak kemudian pengepul susu sapi lokal, menilai bahwa keberadaan Perpres ini sangat penting. Tanpa adanya Perpres, imbauan dari Menteri mengenai kewajiban penyerapan susu lokal hanya sekali akan diabaikan oleh industri.

“Beberapa lapangan usaha masih menolak menerima susu dari peternak dengan alasan kualitas, meskipun susu yang digunakan diserahkan sudah ada sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI),” ujar ia pada pernyataannya, ditulis pada Awal Minggu (25/11/2024).

Pada 24 November 2024, Presiden Prabowo kembali ke Indonesia, juga para peternak berharap agar Perpres segera ditandatangani. Bayu menambahkan bahwa lebih besar dari 26 tahun, peternak tak pernah mendapat proteksi dari regulasi yang digunakan berpihak untuk mereka. Sejak dicabutnya Inpres No. 2 Tahun 1985, produksi susu lokal yang tersebut sebelumnya mencapai 50% pada saat ini semata-mata sekitar 20%.

Menurut Bayu, regulasi yang digunakan baik akan sangat memengaruhi peningkatan produksi susu pada negeri. Dengan regulasi yang dimaksud tepat, swasembada susu sanggup tercapai di waktu dekat. Bayu juga mengusulkan agar Perpres mencantumkan ketentuan BUSEP (Bukti Serap Peternak Lokal) sebagai syarat, dengan rasio 2:1, yang memungkinkan lapangan usaha tetap saja dapat mengimpor susu, namun hasil susu peternak lokal masih terserap.

Related Articles

Back to top button