One on One Bersama Kepala BPJPH Haikal Hassan: Silakan Jual Sistem Nonhalal asalkan Kasih Tanda

JAKARTA – Haikal Hassan yang dilantik menjadi Kepala Badan Penyelenggara Garansi Sistem Halal (BPJPH) pada 22 Oktober 2024 secara langsung menyita perhatian publik. Pernyataannya memicu kontroversi akibat menurutnya seluruh item diperjualbelikan dalam Indonesia wajib ber sertifikat halal sebagaimana diatur Undang-Undang (UU).
Sejak 18 Oktober 2024 seluruh pelaku bisnis di tempat Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi konsumen juga juga memperluas pasar. Namun hal ini juga memunculkan perdebatan di tempat sedang para pelaku bidang usaha oleh sebab itu dianggap membebani. Hal inilah yang mana kemudian mengakibatkan kontroversi antara mematuhi Syariah atau menggelar keberlanjutan ekonomi.
Untuk mengetahui tambahan pada tentang apa juga bagaimana implementasi kebijakan sertifikasi halal di tempat Indonesia, berikut ini wawancara dengan Kepala BPJPH Haikal Hassan pada Inisiatif One on One Sindonews TV yang tersebut dipandu Galuh Pandu Larasati.
Halo Assalamu’alaikum
Wa’alaikumsalam warahmatullah, apa kabar?
Baik alhamdulillah, Babe gimana?
Kabar baik sekali. Terima kasih sudah ada datang
Terima kasih telah bersedia meluangkan waktunya
Tapi pagi amat sih, silakan, silakan
Lagi ada kesibukan apa nih Bapak, ini sudah ada berapa belas hari menjabat sebagai Kepala Badan?






