Bisnis

Kepala Studi Sawit IPB: Banyak Kawasan Hutan yang digunakan Tidak Berhutan Bisa Ditanami Sawit

JAKARTA – Rencana Presiden Prabowo Subianto yang tersebut akan melakukan penambahan lahan kelapa sawit sangat kemungkinan besar untuk diwujudkan oleh sebab itu masih banyak lahan marginal yang belum digunakan secara optimal serta bisa jadi ditanami kepala sawit. Jika perluasan lahan perkebunan sawit diadakan dalam lahan yang dimaksud bukan berhutan, hal yang disebutkan bukan ada hubungannya dengan deforestasi.

Kepala Pusat Studi Sawit Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof. Dr Budi Mulyanto mengungkapkan di tempat pada areal yang digunakan diklaim pemerintah sebagai kawasan hutan, masih sejumlah lahan yang dimaksud tak berhutan. Pernyataan Menteri Kehutanan yang akan menyediakan lahan seluas 20 jt hektar bagi pengembangan pangan kemudian energi dinilai sangat relevan baik dari sudut pandang teknis maupun regulasi.

“Banyak orang selalu mempunyai image bahwa seluruh kawasan hutan berwujud hutan, nyatanya tidak. Di antara 120-an jt hektar daratan yang tersebut diklaim sebagai kawasan hutan nyatanya, menurut data KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup kemudian Kehutanan) terdapat 31,8 jt hektar yang tersebut tidak ada berhutan,” jelas Budi Mulyanto di keterangannya, pada Jakarta, Selasa (7/1/2025).

Budi menjelaskan pengembangan perkebunan sawit yang mana akan dilaksanakan di tempat lahan marginal justru memproduksi lahan yang disebutkan menjadi tambahan hijau, lebih lanjut produktif baik secara sosial maupun ekonomi. Kegiatan ini sangat berkontribusi pada perwujudan Sustainable Development Goals (SDGs) yang dimaksud dianjurkan oleh PBB. Sebab itu, penting memberi penjelasan terhadap penduduk secara rasional dengan data yang dimaksud relevan, sehingga tiada mengakibatkan salah paham, teristimewa pada aspek kelestarian lingkungan.

Indonesia merupakan negara besar dengan luas lahan daratan sekitar 190 jt hektar, sisanya terdiri berhadapan dengan lautan yang luasnya sekitar 4 kali daratan. Dari 190 jt hektar tersebut, yang mana digunakan untuk berbudi daya oleh 282 jt penduduk Indonesia semata-mata 67 jt hektar, atau sepertiga luas daratan. Sepertiga luas lahan yang dimaksud biasa disebut Areal Pemanfaatan Lain (APL). Sedangkan, sisanya lahan daratan yang luasnya dua pertiga yang disebutkan diklaim sebagai Kawasan Hutan.

“Banyak orang terus-menerus mempunyai image bahwa seluruh Kawasan Hutan berwujud hutan, nyatanya tidak. Diantara 120-an jt hektar daratan yang dimaksud diklaim sebagai kawasan hutan nyatanya, menurut data KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan juga Kehutanan) terdapat 31,8 jt hektar yang tidak ada berhutan,” jelas Budi.

Pada lahan yang bukan berhutan ini terdapat kawasan perkebunan rakyat, transmigrasi, tambak, pertanian lahan kering, sawah, pertambangan, pelabuhan/bandara, padang rumput/alang-alang, lalu belukar.

“Jadi lahan yang dimaksud seluas 31,8 jt hektar adalah lahan publik dan juga lahan terlantar. Hal ini perlu segera dibereskan data juga administrasi tenurialnya, lalu pada lahan inilah pengembangan perkebunan sawit dapat dilakukan. Dengan demikian sangat tidak ada relevan perluasan lahan perkebunan sawit dikaitkan dengan deforestasi,” tutur Guru Besar IPB ini.

Menurut Budi pada waktu ini merupakan kesempatan baik untuk melakukan perbaikan data penguasaan/pemilikan (tenurial) lalu pemanfaatan lahan baik spasial maupun tekstualnya. Kenyataan hari ini definisi kawasan hutan serta lalu definisi hutan pada Undang Undang (UU) 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan tidak ada dilaksanakan secara rasional lalu proporsional. Hal yang dimaksud mengakibatkan persoalan bagi konstruksi bangsa kemudian negara, termasuk persoalan dengan hutan yang tersebut sangat berharga bagi keberlanjutan NKRI.

Related Articles

Back to top button