Pakar Anggap KUHAP yang Lama Bikin Aparat Penegak Hukum Terkotak-Kotak

JAKARTA – Pakar Hukum Suparji Ahmad menganggap bahwa dengan konsep KUHAP (UU Nomor 8 Tahun 1981) yang dimaksud menganut prinsip deferensial fungsional, setelahnya 43 tahun berlaku baru terasa ketika ini Aparat Penegak Hukum (APH) terkotak-kotak pada kinerjanya. Hal itu, kata Suparji, tidaklah mencerminkan sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system) yang digunakan diharapkan.
Akibatnya, lanjut dia, bukan tercapai apa yang digunakan diharapkan dikarenakan terganggunya sinkronisasi juga harmonisasi kinerja APH. “Contohnya, lalu ini hanya saja contoh teoris saja, apabila terjadi rekayasa berkas perkara pada proses penyidikan, maka Jaksa tak akan segera tahu oleh sebab itu menurut KUHAP, Jaksa hanya saja membaca apa yang ada di area berkas perkara. Seandainya itu benar-benar terjadi maka yang mana dirugikan adalah para pencari keadilan,” ujar Suparji, Rabu (12/2/2025).
Suparji mengatakan, sebenarnya kejaksaan tiada akan pernah memperluas kewenangan atau bahkan mengambil kewenangan lembaga lain. Namun hal yang tersebut harus didorong adalah inovasi paradigma di mekanisme kerja antara Penyidik dan juga Jaksa.
“Jika dulunya antara penyidik kemudian jaksa bekerja secara terpisah, menjadi penyidik dan juga jaksa bekerja bersama-sama pada menegakkan hukum pidana,” jelasnya.
Kondisi kerja yang dimaksud kolaboratif antara Penyidik dan juga Jaksa inilah, menurut Suparji yang tersebut harus diatur secara jelas di KUHAP mendatang. Menurutnya, penyidik dan juga jaksa adalah lembaga yang ada pada satu rumpun eksekutif, sehingga organ kelengkapan di area dalamnya tiada boleh terkotak-kotak.
“Jadi pada sistem peradilan pidana nantinya yang digunakan melakukan kontrol menghadapi kerja penyidik juga jaksa adalah hakim (pengadilan) sebagai pemegang kekuasaan yudikatif,” kata Suparji.
Konsep mekanisme kerja yang dimaksud kolaboratif, menurut Suparji, cocok bagi bangsa Indonesia. Hal ini akibat Indonesia berpaham integralistik. Artinya, lanjut dia, mampu bekerja bersama-sama secara gotong royong.
“Konsep deferensiasi fungsional sebagaimana dianut KUHAP yang mana ketika ini berlaku disusun berdasarkan paham individualistik ala barat, yang tersebut bukan cocok bagi kita sebenarnya,” tuturnya.
Bahkan, lanjut Suparji, yang digunakan menjadi ironi sistem peradilan di dalam barat, contohnya Amerika Serikat atau Belanda atau bahkan Korea Selatan, mengusung konsep kebersamaan kerja antara penyidik serta jaksa.
“Jadi pada kenyataannya mereka yang mana berpaham individualistik malah lebih besar integral pada memproduksi lalu mengatur hubungan kerja antara penyidik juga jaksa di sistem peradilan pidana mereka,” pungkasnya.






