Pakar Sawit IPB: Temuan Ombudsman RI Jadi Pintu Benahi Tata Kelola Sawit

JAKARTA – Sejumlah kalangan mengapresiasi hasil kajian sistemik Ombudsman RI terkait prospek maladministrasi pada tata kelola sektor kelapa sawit dalam Indonesia. Mereka mengajukan permohonan temuan yang dimaksud harus ditindaklanjuti dengan kebijakan afirmatif (affirmative policy) untuk settling down permasalahan sawit ini yang mana bertujuan untuk membenahi tata kelola (hulu-hilir) agar pemakaian serta pemanfaatan kemungkinan sawit yang dimaksud luar biasa bagi bangsa lalu negara Indonesia.
Hal yang disebutkan diungkapkan oleh Ketua Pusat Studi Sawit Institut Pertanian Bogor (IPB), Budi Mulyanto. “Saya kira temuan ombudsman luar biasa dan juga harus menjadi perhatian semua pihak baik eksekutif, legislatif lalu yudikatif,” kata Prof Budi Mulyanto pada keterangannya di dalam Ibukota pada Hari Jumat (22/11/2024).
Sebagaimana diketahui, berdasarkan temuan Ombudsman RI status lahan perkebunan sawit yang tersebut tidaklah jelas akibat tumpang tindih dengan kawasan hutan telah lama mengganggu keberlangsungan usaha perkebunan kelapa sawit. Mereka menemukan luasan Irisan overlay tumpang tindih lahan perkebunan sawit dengan kawasan hutan adalah seluas 3.222.350 hektare, dengan subjek hukum beberapa 3.235.
Subjek hukum terdiri dari 2.172 perusahaan kelapa sawit lalu 1.063 koperasi/poktan (sawit rakyat). Konflik status kepemilikan lahan antara perkebunan kelapa sawit kemudian kawasan hutan mengakibatkan ketidakpastian hukum bagi petani lalu perusahaan. Penyelesaian tumpang tindih melalui mekanisme Pasal 110A dan juga 110B Undang Undang Cipta Kerja masih berbagai yang digunakan belum rampung hingga ketika ini.
Ombudsman RI menemukan peluang maladministrasi sebagai ketidakjelasan prosedur dan juga kepastian hukum pada persaingan bisnis Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dengan kebun lalu PKS tanpa kebun, kebijakan biodesel serta pengaturan tarif ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME). Permasalahan perizinan PKS disebabkan kurangnya koordinasi antar-kementerian pada menentukan kewenangan serta standar perizinan PKS mengkibatkan tumpang tindih aturan.
Tata kelola bidang kelapa sawit yang tersebut pada waktu ini tidak ada cukup baik berpotensi yang disebutkan menyebabkan kerugian ekonomis totalnya sawit sekitar Rp279,1 triliun per tahun.
Perinciannya : Potensial kerugian meliputi aspek lahan (Rp74,1 triliun/tahun), aspek peremajaan sawit terkendala Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) serta Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) sebanyak Rp111,6 triliun/tahun serta aspek kualitas bibit yang digunakan tak sesuai Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) Rp81,9 triliun/tahun dan juga aspek kehilangan yield akibat grading tidak ada sesuai standar kematangan tandan buah segar (TBS) Rp11,5 triliun/tahun.
Karena itu, Ombudsman mengusulkan ada satu kelembagaan yang dimaksud khusus mengurusi kebijakan terkait urusan kelapa sawit. Kelembagaan yang disebutkan diberi kewenangan sedemikian rupa sehingga dapat melakukan integrasi kebijakan terkait urusan kelapa sawit sekaligus melakukan pengawasan implementasi regulasi terkait urusan kelapa sawit tersebut.
“Dalam hal ini, pemerintah perlu membentuk badan nasional urusan kelapa sawit yang mana berada segera pada bawah Presiden dan juga berbentuk Badan Layanan Umum (BLU) guna mewujudkan tata kelola lapangan usaha kelapa sawit yang tersebut berkelanjutan,” tandas Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika.






