Pangeran George Akan Mewarisi Real Estate Senilai Rp21 Billion pada waktu William Naik Takhta

INGGRIS – Pangeran George, putra sulung Pangeran William kemudian Kate Middleton, akan mewarisi kekayaan besar di bentuk real estate senilai USD1,3 miliar atau Rp21 triliun ketika ayahnya menjadi Raja Inggris.
Dilansir dari Marca, Mulai Pekan (20/1/2025), kekayaan ini akan menjadikan Pangeran George yang digunakan pada waktu ini berusia 11 tahun menjadi salah satu pemilik tanah terbesar pada Inggris.
Ketika Pangeran William naik takhta menggantikan Raja Charles III, George diperkirakan akan menyandang penghargaan Prince of Wales lalu Duke of Cornwall. Gelar Duke of Cornwall memberikan kendali melawan real estate yang dimaksud sangat besar.
Termasuk properti dan juga lahan yang digunakan tersebar dalam 23 wilayah di dalam Inggris serta Wales, dengan total nilai mencapai USD1,3 miliar menurut Forbes.

Foto/Getty Images
Portofolio ini meliputi Lapangan Kriket Oval yang mana bersejarah, lebih tinggi dari 67 ribu hektare taman nasional Dartmoor, rumah pribadi di tempat London serta Kepulauan Scilly, Highgrove House, rumah masa kecil ayahnya yang tersebut mencakup lahan perkebunan luas, dan juga tempat pembibitan, hutan, perairan, hingga pantai di dalam Cornwall.
Selain itu, properti yang mana diwariskan mencakup 270 monumen kuno juga beberapa orang tanah yang tersebut berasal dari abad ke-11 juga ke-12.
Dari seluruh kepemilikan tersebut, George diperkirakan akan menciptakan pendapatan sekitar USD22,6 jt atau sekitar Rp350 miliar per tahun. Menariknya, penghasilan ini bebas pajak berkat aturan sistem perpajakan khusus Inggris Raya terkait aset-aset kerajaan.
Sebagai pewaris takhta ketiga setelahnya ayah serta kakeknya, George masih miliki jalan panjang menuju tempat Raja Inggris. Dengan usia Charles pada waktu ini yang digunakan mencapai 75 tahun, George kemungkinan akan menyandang penghargaan Prince of Wales lalu Duke of Cornwall pada 20 tahun ke depan, apabila Charles hidup hingga usia 95 tahun.






