Pemanfaatan Dana Iklim Harus Berintegritas, untuk Pengurangan Emisi Karbon

BAKU – Inovasi pendanaan aksi iklim harus diiringi dengan pengawasan yang mana berintegritas. Hal itu untuk menjamin pendanaan benar-benar sampai pada tingkat tapak serta dimanfaatkan dengan tujuan untuk pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK).
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Fathan Subchi mengungkapkan, salah satu pembaharuan pendanaan aksi iklim adalah pengiriman fiskal berbasis ekologi, seperti dilaksanakan pemerintahan Indonesia.
Berdasarkan kebijakan yang dimaksud pemerintah pusat membantu pendanaan aksi iklim dalam tingkat sub-nasional atau pemda lewat Dana Alokasi Umum (DAU). Kebijakan ini dengan keberadaan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara pemerintahan Pusat kemudian pemerintahan Daerah (HKPD).
“UU itu menjadikan tutupan hutan sebagai indikator yang digunakan menghasilkan pemerintah provinsi, kabupaten/kota mendapatkan kesempatan menerima pendanaan berdasarkan luas tutupan hutannya bersatu dengan indikator penting lainnya,” kata Fathan pada waktu menyampaikan pidato kunci pada diskusi panel bertajuk Climate Breakthroughs for Finance Forest, and Waste dalam Paviliun Indonesia pada Pertemuan Perubahan Iklim COP29 UNFCCC di area Baku, Azerbaijan, Selasa (19/11/2024).
Fathan mengungkapkan perubahan pendanaan yang disebutkan memperlihatkan komitmen Indonesia untuk melakukan penyelenggaraan berkelanjutan di area seluruh wilayahnya. Sekaligus melindungi hutan lalu ekosistem.
“Pemerintah tempat yang tersebut memiliki tutupan hutan akan mengamati keuntungan dengan melindungi area yang dimaksud secara khusus dengan dukungan pemindahan fiskal,” ujarnya.
Dia menjelaskan Indonesia pada 2023 telah dilakukan memobilisasi sekitar USD1 miliar (sekitar Rp15 triliun) dengan mekanisme pengiriman fiskal melalui indikator tutupan hutan. Terkait hal itu beliau menegaskan BPK berperan mengawasi juga menjamin akuntabilitas dari pengaplikasian dana tersebut.
Pihaknya juga menyebabkan rekomendasi untuk kementerian/lembaga terkait untuk menimbulkan standar yang digunakan jelas evaluasi terkait deforestasi. Hal ini sebagai bagian dari rencana aksi iklim lalu menyelaraskan target penurunan deforestasi di area tingkat nasional sub-nasional.
Anggota Komisi XII DPR Ratna Juwita Sari menyatakan sumber pendanaan iklim yang digunakan dapat dilirik salah satunya adalah pangsa karbon sukarela. “Indonesia berpotensi mendapat partisipasi dari lingkungan ekonomi karbon hingga USD10 miliar per tahun,” katanya.
Ratna mengungkapkan, selain dari sektor kehutanan kemudian pemakaian lahan lainnya, sektor sampah juga energi juga potensial untuk mendapat dukungan pendanaan dari lingkungan ekonomi karbon sukarela. “Potensi pendanaan iklim dari bursa karbon untuk sektor sampah juga energi dapat mencapai 3,5-6 miliar dolar per tahun yang digunakan dapat dimanfaatkan untuk pengaktifan lapangan kerja, pengentasan kemiskinan serta menggalang Indonesia pertumbuhan rendah karbon,” ujarnya.
Direktur PT Astra Otoparts Ronny Kusgianta menjelaskan, pihaknya berjanji untuk beroperasi secara berkelanjutan. Salah satu langkah yang dilaksanakan adalah dengan menerapkan pengelolaan sampah juga limbah. “Kami menerapkan circular economy pada pengelolaan sampah lalu limbah,” katanya.






