Pemprov Jateng Mampu Tagih Pajak Kendaraan Bermotor Senilai Rp95 Miliar pada Sebulan

SEMARANG – Melalui acara Sengkuyung, otoritas Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah berhasil menagih tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) senilai Rp95 miliar hanya saja pada waktu sebulan, tepatnya pada Oktober 2024.
Program Sengkuyung merupakan upaya yang dimaksud dijalankan oleh Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi Jawa Tengah untuk menekan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor. Rencana yang disebutkan disosialisasikan mulai September 2024, sedangkan pelaksananya dijalankan pada Oktober 2024.
Melalui inisiatif tersebut, Pemprov Jateng melakukan penagihan melalui surat tagihan untuk pemilik objek pajak, yang mana diberikan melalui pemerintah kabupaten/ kota, pemerintah kecamatan, hingga pemerintah desa.

Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana mengatakan, di evakuasi pajak kendaraan bermotor ini, juga ada sinergitas antara Bappenda, kemudian Dirlantas Polda Jateng, dan juga Jasa Raharja.
“Ini merupakan satu kesatuan, sinerginya untuk meminta warga agar mematuhi pembayaran pajak kendaraan bermotor,” kata Nana usai menerima audiensi Bappenda, Dirlantas Polda Jateng, serta Jasa Raharja di tempat ruang kerjanya pada Hari Senin (2/12/2024).
Atas pengembangan kegiatan Sengkuyung ini, Nana Sudajana mendapatkan penghargaan dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Korlantas Polri serta PT Jasa Raharja yang tersebut merupakan pembina Samsat pusat.
Dengan diterimanya penghargaan ini, Nana meminta-minta agar pelaksanaan kegiatan Sengkuyung semakin baik. Sebab, semakin tingginya kesadaran rakyat untuk membayar pajak kendaraan, akan berpengaruh terhadap konstruksi dan juga kesejahteraan warga Jateng.
Kepala Bappenda Provinsi Jawa Tengah, Nadi Santoso menuturkan, Samsat pusat menilai acara Sengkuyung dapat berjalan dengan baik. Proyek ini belum ada sebelumnya di area provinsi lain, sehingga rencananya akan direplikasi pada tingkat nasional.






