Penetapan Harga Jual Eceran Perlu Dibarengi Kenaikan Cukai Rokok

JAKARTA – Sejumlah kalangan menyoroti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024, yang tersebut menetapkan batas Harga Jual Eceran (HJE) akan tetapi bukan dibarengi dengan kanaikan cukai rokok . Kondisi ini diyakini bukan mampu secara efektif menekan konsumsi rokok pada masyarakat.
“Kenaikan HJE rokok merupakan langkah awal yang digunakan baik, namun perlu dihadiri oleh dengan kebijakan lain yang mana lebih besar komprehensif serta berkelanjutan,” ujar Mukhaer Pakkanna setiap saat Senior advisor CHED ITB-AD pada acara konferensi pers daring yang tersebut diselenggarakan oleh Center of Human Economic Development (CHED) ITB Ahmad Dahlan Ibukota Indonesia sama-sama Muhammadiyah Tobacco Control Network (MTCN), disitir hari terakhir pekan (20/12/2024).
Menurut dia, kebijakan HJE ini adalah kebijakan yang digunakan setengah hati di menekan prevalensi perokok, khususnya dalam kalangan publik miskin dan juga remaja.
“Sayangnya, kebijakan ini tidak ada menyentuh Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang tersebut selama ini menjadi instrumen strategis di pengendalian konsumsi rokok. Lebih ironis lagi, penetapan HJE tak memperlihatkan keberpihakan pada upaya pro-kesehatan. Tarif kemudian nilai tukar rokok yang tersebut diproduksi massal melalui mesin masih rendah dibandingkan dengan rokok manual, sehingga membuka potensi bagi beredarnya rokok hemat yang tersebut terjangkau oleh publik bawah,” tambah Mukhaer.
Ia menegaskan bahwa dengan pendekatan seperti ini, tujuan untuk menekan prevalensi perokok akan sulit tercapai. “Kebijakan ini lebih besar menguntungkan sektor rokok besar ketimbang menjadi solusi bagi permasalahan kebugaran masyarakat. Jika pemerintah ingin serius, diperlukan kebijakan yang digunakan tambahan komprehensif juga konsisten pada melindungi masyarakat, teristimewa generasi muda, dari bahaya rokok,” jelasnya.
Direktur CHED ITB Ahmad Dahlan Ibukota Roosita Meilani Dewi menjelaskan perspektif mikro sektor ekonomi pada pengendalian tembakau dan juga menghitung tarif operasi bursa kebugaran masyarakat.
“Bagi Pengendalian kenaikan HJE cukup penting untuk meninggikan Harga proses pasar, sehingga bukan dapat terjangkau oleh rakyat rentan yaitu rakyat miskin juga remaja. Kenaikan Harga Jual Eceran rokok tahun 2025 yang mana diatur di PMK 97 tahun 2024, diperkirakan tiada mampu menekan konsumsi. Karena Rokok jenis SKM serta SPM yang tersebut miliki pangsa lingkungan ekonomi tertinggi hanya sekali naik 5-7%, sedangkan SKT yang digunakan masih miliki pangsa bursa rendah justru naik 18,6%. Padahal fakta lapangan menunjukkan bahwa rokok dengan jenis SKM dan juga SPM berbagai dikonsumsi remaja dan juga perokok pemula” tegasnya.
Lily S. Sulistyowati selaku perwakilan Vital Strategies menekankan urgensi pengendalian konsumsi rokok melalui kenaikan nilai rokok dengan penyesuaian pajak lalu harga jual jual eceran (HJE), selain dapat mengempiskan daya beli serta konsumsi rokok, juga penting untuk kebugaran masyarakat.
“Langkah ini tidaklah cuma bertujuan menurunkan prevalensi perokok, tetapi juga meningkatkan kekuatan proteksi terhadap kalangan warga prasejahtera juga kelompok rentan, termasuk anak-anak, juga memasarkan gaya hidup sehat dalam masyarakat. Selain itu, kenaikan nilai tukar rokok dapat menggerakkan alokasi pengeluaran ke keperluan yang dimaksud lebih tinggi menyokong kondisi tubuh lalu kesejahteraan, sekaligus menghurangi beban kemampuan fisik warga akibat penyakit terkait rokok,” jelas Lily.






