Pengamat: Angkat Pengecer Jadi Pangkalan Harus Bisa Tekan Subsidi LPG

JAKARTA – otoritas mulai 1 Februari 2025 resmi melarang perdagangan LPG bersubsidi kemasan 3 kg secara eceran dalam warung-warung. Namun, selama masa transisi hingga Maret 2025, pengecer diberi kesempatan untuk “menaikkan” statusnya menjadi pangkalan LPG resmi.
Menyikapi kebijakan tersebut, pengamat energi sekaligus Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria menilai kebijakan pemerintah yang disebutkan masih abu-abu. Pasalnya, Jika pengangkatan pengecer menjadi pangkalan LPG subsidi dimaksudkan agar penyaluran tepat sasaran, maka hal ini harusnya dijalankan dengan menimbulkan aturan tegas berhadapan dengan siapa yang dimaksud berhak menghadapi LPG bersubsidi, bukanlah cuma mengalihkan pengecer menjadi pangkalan resmi.
“Kebijakan mengangkat pengecer LPG subsidi menjadi pangkalan resmi harusnya dimaksudkan agar mampu menghasilkan besaran beban subsidi menjadi berkurang,” tegasnya melalui keterangan tertulis, Mingguan (2/2/2025).
Menurut Sofyano, penetapan pengguna yang dimaksud berhak berhadapan dengan LPG 3 kg sebagaimana diatur pada Perpres 104 tahun 2007 khusus pengguna Rumah Tangga dan juga Usaha Mikro, masih abu abu yang digunakan akhirnya pada penyaluran di area tingkat bawah, yakni di area pangkalan lalu pengecer, kerap dipahami rumah tangga golongan apapun berhak membeli LPG bersubsidi.
Di sisi lain, sambung dia, ketentuan pada Perpres 104 tahun 2007 tentang pengguna perniagaan mikro yang boleh menggunakan LPG 3 kg pada pelaksanaannya dalam lapangan juga masih kerap salah ditafsirkan. Akhirnya, masih sejumlah perniagaan golongan menengah pun dianggap sebagai usaha mikro kemudian karenanya boleh menggunakan LPG 3 kg.
“Oleh karenanya, hal utama yang dimaksud harusnya dibenahi pemerintah adalah justru merevisi Perpres 104 tahun 2007, khususnya terkait siapa pengguna yang dimaksud berhak kemudian juga pengawasannya pada lapangan,” tegasnya.
Sofyano menilai, persoalan utama yang digunakan dihadapi pemerintah terkait LPG bersubsidi pada dasarnya bukanlah perihal distribusi juga bukan pula terkait perihal biaya eceran. Pada akhirnya, kata dia, bagi pemerintah hambatan utamanya adalah lebih lanjut untuk meningkatnya beban subsidi yang digunakan berkaitan dengan meningkatnya kuota.
“Sulit mengungkapkan secara pasti sesuai ketentuan hukum bahwa LPG 3 kg dominan diselewengkan atau dinyatakan salah sasaran sepanjang ketentuan peraturannya dinilai abu abu seperti yang digunakan terjadi selama ini,” cetusnya. Menurut dia, kebijakan pengangkatan pengecer menjadi pangkalan resmi juga belum mampu menjamin bahwa besaran subsidi LPG pasti akan berkurang lantaran penyaluran tambahan tepat sasaran.
Sofyano menambahkan, belum tentu pula iming-iming pengangkatan status menjadi pangkalan resmi akan menarik minat pengecer. “Sebab, selama ini dengan status sebagai pengecer, dia justru dapat mendapat margin lebih lanjut tinggi ketimbang sebagai pangkalan resmi,” ujarnya.
Karena itu, tegas dia, pengalihan status pengecer menjadi pangkalan harus bertujuan agar besaran subsidi LPG dapat berkurang. Pengangkatan pengecer sebagai pangkalan menurutnya jangan sampai hanya sekali hambatan “status” tapi malah menghasilkan anggaran subsidi meningkat dikarenakan pemerintah tidaklah dapat menjamin “pangkalan-pangkalan” baru itu kemudian menyalurkan LPG 3 kg secara tepat sasaran.






