Perkuatan Organisasi KKP Solusi Persoalan Urbanisasi Laut

JAKARTA – Menguatkan struktur organisasi Kementerian Kelautan lalu Perikanan (KKP) dengan memecah Ditjen Pengelolaan Kelautan serta Ruang Laut (Ditjen PKRL) menjadi dua bagian sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 193/2024 dinilai sebagai langkah tepat serta visioner.
Di masa mendatang Indonesia akan dihadapkan pada persoalan “Urbanization of the Sea” atau urbanisasi laut yang mana mengakibatkan kesulitan yang kompleks kemudian dinamis di perencanaan, pemanfaatan, juga pengendalian ruang laut.
“Hadirnya Ditjen Penataan Ruang Laut merupakan jawaban yang mana tepat pada menghadapi dan juga menangani Urbanization of The Sea ketika ini dan juga di dalam masa mendatang,” ujar Guru Besar IPB University Prof Akhmad Fauzi dalam Jakarta, Akhir Pekan (10/11/2024).
Sesuai Perpres Nomor 193 Tahun 2024 tentang Kementerian Kelautan serta Perikanan (KKP) yang digunakan terbit pada hari terakhir pekan 8 November lalu, terjadi pembaharuan nomenklatur pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan serta Ruang Laut (PKRL).
Melalui regulasi itu, PKRL dimekarkan menjadi dua bagian yakni Ditjen Penataan Ruang Laut dan juga Ditjen Pengelolan Kelautan.
Menurut Akhmad Fauzi, urgensi Ditjen Penataan Ruang Laut bahkan sudah ada dikaji pihaknya sejak setahun lalu. Hal ini lantaran KKP mengalami hambatan Wooden Bucket Syndrom di area mana beban yang mana diemban pada penataan ruang laut tak sepadan dengan kewenangan kelembagaan yang mana dimiliki sehingga mengakibatkan kurang optimalnya kebijakan ruang laut, khsusunya yang mana berkaitan dengan sinergi kemudian kolaborasi antarlembaga.
Untuk itu, penguatan kapasitas kelembagaan yang dimaksud khusus menangani penataan ruang laut menjadi suatu keniscayaan sebab beban kerja yang dimaksud dihadapi KKP pada waktu ini.
Peningkatan kapasitas penataan ruang laut harus dijalankan baik dari sisi aspek Institutional Arrangement (lingkungan internal dan juga eksternal) maupun Institutional Governance (efektivitas beban kerja, prospek partisipasi terhadap KKP, lalu lingkup kerja sebanding antarlembaga).
“Dari hasil kajian yang kami lakukan terkait isu-isu strategis yang tersebut dihadapi menunjukkan banyaknya permasalahan penataan ruang laut yang berada pada kuadran complex lalu complicated yang dimaksud berimplikasi pada kurang efektifnya kinerja KKP berkaitan dengan penataan ruang laut. Adanya Ditjen Penataan Ruang Laut akan berimplikasi cukup signifikan pada mengelolan ruang laut yang tersebut lebih besar baik lalu berkeadilan juga berkelanjutan,” ungkapnya.
Sebagai unit kerja baru dengan beban kerja strategis, Ditjen Penataan Ruang Laut KKP sebaiknya dipimpin oleh sosok yang digunakan memahami juga menguasai permasalahan dan juga kebijakan yang dimaksud berkaitan dengan penataan ruang laut.
Selain itu, sosok yang disebutkan harus miliki leadership kuat serta integritas tinggi. Karena sosok pemimpin yang digunakan semata-mata memahami permasalahan namun tidak ada dibarengi dengan leadership kuat, bukan akan efektif di menjalankan fungsi Ditjen Penataan Ruang Laut.
“Pejabat karier yang digunakan telah lama berkecimpung di konteks di dalam melawan tentu akan paham luar pada permasalahan tata ruang laut. Saya masih berharap bahwa sipil yang dimaksud memiliki kualifikasi memahami permasalahan dan juga mempunyai pemikiran inovatif disertai kemampuan mengambil tindakan kemudian integritas yang dimaksud tinggi merupakan sosok yang tersebut sangat dibutuhkan untuk individu Dirjen Penataan Ruang Laut,” ujar Akhmad.






