Perang Melawan Judi Online, otoritas Blokir Rekening Bank

JAKARTA – pemerintahan melalui Kementerian Komunikasi juga Digital (Kemkomdigi) mengambil langkah afirmatif untuk memberantas perjudian di jaringan atau judi online (judol) pada Indonesia dengan memutus aliran dana kegiatan yang dimaksud melibatkan perbankan juga penyedia layanan keuangan.
“Kerja sebanding yang kuat dengan perbankan sangat dibutuhkan. Karena nadi dari judi online ini adalah justru di tempat akun atau aliran dana,” kata Menteri Komunikasi serta Digital Meutya Hafid pada keterangan tertoreh yang mana diterima di tempat Jakarta, hari terakhir pekan (22/11).
Meutya Hafid mengatakan, Kementerian Komdigi melalui Desk Pemberantasan Perjudian Secara Online melakukan koordinasi dengan sektor perbankan untuk memantau aktivitas kegiatan perjudian daring.
Selain itu, berkoordinasi dengan media e-wallet yang disinyalir banyak digunakan untuk aktivitas judi online juga dilakukan.
“Kami memantau (transaksi) salah satu yang tersebut paling banyak adalah tabungan bank. Kami juga mengajukan permohonan terhadap teman-teman pelopor e-wallet terus menurunkan di area e-wallet dia masing-masing,” ujarnya.
Berdasarkan aduan publik dan juga pemantauan daring, Kementerian Komdigi sudah pernah memohonkan pemblokiran akun bank sebanyak 651 permohonan sepanjang November 2024.
“Kemudian tabungan bank ini ditindaklanjuti atau diblokir. Hal ini juga yang dimaksud sedang kita galakkan bekerja serupa dengan OJK serta perbankan di hal ini Bank Indonesia,” katanya.
Sementara itu, Akademisi Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala mengumumkan bahwa otoritas Indonesia harus lebih tinggi intens pada memberantas judi daring, sehingga sanggup tuntas hingga ke akar-akarnya.
“Pemerintahan jangan terkesan cuma ngomong, oleh sebab itu kesulitan utama adalah tinggal penindakan dan juga kemauan,” katanya.
Ia membeberkan, pemerintah tiada boleh bergerak cepat serta masif hanya saja akibat ada peluang atau sorotan media belaka, tetapi tindakan harus konsisten pada momen apapun.
Pengajar di area Departemen Kriminologi UI itu menambahkan, kampanye atau narasi pencegahan harus diperbanyak, agar publik semakin diberi peringatan serius untuk tiada melakukan perbuatan pidana tersebut.
Menurut dia, pemerintah tiada perlu mengawaitu status tindakan pidana itu naik menjadi extraordinary crime atau kejahatan luar biasa, sehingga baru bisa saja lebih lanjut fokus juga berkesinambungan dalammemberantasnya.






