Peraturan Baru Bikin Ribet? Uji Emisi Dulu Baru Perpanjang STNK!

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Stevano Rizki Adranacus memberikan usulan wajib lolos uji emisi sebagai persyaratan perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Ini adalah sebagai upaya pada menekan emisi demi lingkungan yang lebih banyak baik.
Stevano mengatakan, kendaraan bermotor menjadi salah satu penyumbang terbesar polusi udara pada kota-kota besar. Sehingga untuk menangani itu, uji emisi perlu diadakan untuk meyakinkan setiap kendaraan bukan mengeluarkan emisi berlebihan.
“Terkait polusi udara telah menjadi isu yang sangat meresahkan kita semua yang dimaksud sangat mengganggu hajat hidup orang banyak, teristimewa dalam kota-kota besar. Saya usul kita masukkan itu sebagai prasyarat perpanjangan STNK misalkan,” kata Stevano di Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Korlantas Polri.
Stevano menyatakan hal yang dimaksud dijalankan di tempat negara-negara besar, seperti Amerika Serikat. Di mana pihak berwenang melakukan uji emisi sebelum memberikan izin laik jalan pada kendaraan tersebut.
“Seperti di dalam Amerika, kalau untuk melanjutkan STNK harus dijalankan smoke test. Ada ambang batas yang digunakan harus bukan boleh dilampaui sehingga baru mampu diterbitkan perpanjangan STNK tersebut,” ungkapnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Ibukota Indonesia Asep Kuswanto sebelumnya sudah ada mengungkapkan bahwa pihaknya telah terjadi menyiapkan tiga kebijakan. Ini adalah dijalankan untuk menghasilkan kendaraan yang beroperasi di dalam Ibukota Indonesia mengeluarkan emisi di area bawah standar yang mana telah terjadi ditetapkan.
Tiga kebijakan yang disebutkan adalah sanksi tilang elektronik yang mana bekerja sejenis dengan Dirlantas Polda Metro Jaya, penerapan disinsentif tarif parkir tertinggi, dan juga pengintegrasian pajak kendaraan bermotor berbasis pencemaran lingkungan.
Baca Juga: Jaga kualitas Atmosfer Jakarta, Pramono Kritik Pelaksanaan Uji Emisi
“Kebijakan ini bertujuan agar warga lebih lanjut memahami pentingnya uji emisi untuk perbaikan kualitas lingkungan. Bukan belaka sebagai kewajiban, tetapi juga bagian dari tanggung jawab bersatu menjaga lingkungan,” ujar Asep di keterangan resmi.
Kebijakan yang disebutkan dikatakan Asep sejalan dengan regulasi yang tersebut sudah ditetapkan, seperti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas juga Angkutan Jalan serta berbagai regulasilainnya.






