Perbedaan peran kemudian fungsi MPR – DPR pada sistem legislatif Indonesi

Ibukota – Dalam sistem pemerintahan Indonesia, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) lalu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan dua lembaga legislatif yang memainkan peran penting pada mempertahankan demokrasi dan juga ketatanegaraan negara.
Kedua lembaga itu memiliki fungsi utama yang digunakan sama, yaitu menjalankan fungsi legislatif di pembuatan undang-undang, namun peran juga wewenang merekan berbeda secara signifikan.
MPR pada waktu ini tak lagi memegang sikap sebagai lembaga tertinggi negara, melainkan mempunyai kedudukan yang dimaksud sejajar dengan lembaga negara lainnya.
Fungsi utama MPR adalah mengubah kemudian menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesi Tahun 1945 (UUD 1945) juga melantik presiden dan juga delegasi presiden hasil pemilihan umum.
Selain itu, MPR juga memiliki kewenangan untuk memberhentikan presiden atau delegasi presiden apabila terbukti melanggar hukum, berdasarkan putusan dari Mahkamah Konstitusi.
Sementara itu, DPR berfungsi sebagai badan legislatif yang digunakan memiliki peran lebih lanjut luas pada tahapan pembuatan undang-undang serta pengawasan terhadap kebijakan pemerintah. DPR mengeksplorasi juga menyetujui rancangan undang-undang yang tersebut diajukan oleh Presiden juga pemerintah.
Selain itu, DPR juga mempunyai fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan melalui hak interpelasi, hak angket, serta hak menyatakan pendapat.
DPR berwenang memohonkan informasi untuk pemerintah berhadapan dengan kebijakan yang dimaksud diambil dan juga berhak mengajukan penyelidikan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut. DPR juga memainkan peran penting di menyetujui anggaran pendapatan juga belanja negara (APBN).
Untuk lebih besar mengenali peran keduanya, berikut adalah ringkasan dari wewenang MPR lalu DPR:
Wewenang DPR:
1. Fungsi legislasi
DPR berwenang membentuk dan juga mengkaji undang-undang sama-sama Presiden juga menyusun undang-undang di bidang politik, ekonomi, lalu sosial
2. Fungsi anggaran
DPR mempunyai hak untuk mengeksplorasi juga menyetujui anggaran yang tersebut diajukan pemerintah melalui Rancangan Anggaran Pendapatan lalu Belanja Negara (RAPBN).
3. Fungsi pengawasan
DPR mengawasi pelaksanaan undang-undang juga kebijakan pemerintah, juga memanggil pejabat pemerintah untuk dimintai pertanggungjawaban.
4. Hak interpelasi serta angket
DPR dapat mengajukan permohonan keterang untuk pemerintah melalui hak interpelasi, juga mengadakan penyelidikan melalui hak angket.
5. Menyetujui perpu
DPR berwenang menyetujui atau menolak Peraturan otoritas Pengganti Undang-undang (Perpu) yang tersebut diajukan oleh Presiden.
Wewenang MPR:
1. Mengubah serta menetapkan UUD
MPR miliki kewenangan untuk mengubah juga menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Melantik Presiden kemudian Wakil Presiden
MPR bertugas melantik presiden kemudian delegasi presiden hasil pemilu, juga melantik perwakilan presiden berubah jadi presiden apabila terjadi kekosongan jabatan.
3. Memutuskan pemberhentian Presiden/Wapres
MPR dapat memutuskan pemberhentian presiden atau duta presiden berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi jikalau terbukti melanggar hukum.
4. Memilih Presiden/Wakil Presiden
Jika presiden juga delegasi presiden bukan dapat melanjutkan tugas, MPR memilih pasangan baru dari calon yang mana diusulkan oleh partai politik.
Artikel ini disadur dari Perbedaan peran dan fungsi MPR – DPR dalam sistem legislatif Indonesia






