Permohonan PK Alex Denni Jadi Momentum Perbaikan Sistem Peradilan, Hakim Diminta Gerak Kilat

BANDUNG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung segera mengirimkan berkas perkara Peninjauan Kembali (PK) yang tersebut diajukan mantan Deputi Sektor SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Alex Denni ke Mahkamah Agung (MA). Pengiriman berkas dijalankan pada waktu dua pekan ke depan.
Pernyataan ini disampaikan pasca sidang penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan PK yang dilakukan pada Kamis (28/11/2024). Dalam sidang tersebut, penandatanganan diadakan Alex Denni, Tim Advokasi untuk Reformasi Peradilan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), lalu Majelis Hakim.
Ketua Majelis Hakim Panji Surono melakukan konfirmasi pemeriksaan permohonan PK sudah selesai. “Kami akan bermusyawarah untuk memberikan pendapat kemudian segera melimpahkan berkas ini ke MA. Kami berharap pada waktu dua minggu berkas telah terkirim,” ujar Panji.
Penasihat hukum Alex Denni, Gading Yonggar Ditya berharap PN Bandung mengirimkan berkas lebih lanjut cepat dari target dua minggu. “Hal ini menunjukkan bahwa Majelis Hakim menyikapi perkara ini dengan penting kemudian memperkuat reformasi peradilan,” katanya.
Kasus Alex Denni dianggap menjadi peluang penting untuk perbaikan sistem peradilan di area Indonesia. Pasalnya, terdapat beberapa kejanggalan pada putusan perkara tersebut, teristimewa terkait disparitas dengan dua terdakwa lain di perkara yang tersebut mirip yakni Agus Utoyo dan juga Tengku Hedi Safinah.
Di tingkat pertama, ketiganya dinyatakan bersalah. Namun, di proses banding, Agus Utoyo dan juga Tengku Hedi Safinah divonis bebas, sementara Alex Denni tetap memperlihatkan dinyatakan bersalah meskipun alat bukti yang dimaksud digunakan sama.
Ahli Hukum Pidana Universitas Pancasila Rocky Marbun menemukan terjadinya perbedaan putusan ini disebabkan perbedaan susunan majelis hakim di dalam tingkat banding juga kasasi. Dia juga menyoroti dugaan rekayasa hukum di persoalan hukum ini.
“Dari segi teknis administrasi peradilan, tampak ada skenario membedakan hakim yang digunakan menangani perkara untuk menciptakan putusan berbeda,” ujarnya.
Rocky menambahkan persoalan hukum ini juga menunjukkan indikasi pelanggaran HAM. Alex Denni harus mengantisipasi empat tahun untuk mendapatkan pemberitahuan putusan banding kemudian 11 tahun untuk putusan kasasi. “Ketidakpastian hukum ini melanggar hak dasar untuk mendapatkan keadilan secara cepat,” ucapnya.
Dengan berbagai kejanggalan tersebut, tindakan hukum Alex Denni dinilai sebagai cerminan permasalahan mendasar di sistem peradilan di dalam Indonesia. Tim advokasi berharap proses PK ini dapat menjadi langkah awal menuju reformasi hukum yang digunakan lebih tinggi transparan dan juga adil.






