UMP 2025 Naik 6,5%, Menko Airlangga Diperintah Prabowo Bentuk Satgas PHK

JAKARTA – Presiden RI, Prabowo Subianto menginstruksikan agar Kementerian Koordinator Sektor Perekonomian (Kemenko Perekonomian) lalu Kementerian terkait membentuk membentuk Satuan Pekerjaan Pemutusan Hubungan Kerja ( Satgas PHK ), menyusul kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2025 sebesar 6,5%.
Rencana yang dimaksud merupakan respons pemerintah terhadap peluang PHK yang tersebut diambil perusahaan terhadap karyawan atau pekerja. Rencana ini diungkapkan Menteri Koordinator Lingkup Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto.
Menurutnya Satgas akan meninjau juga mengkaji fundamental setiap industri, setelahnya UMP 2025 resmi dinaikan di tempat level 6,5%.
“Pemerintah akan menghasilkan Satgas terkait dengan PHK, sehingga yang mana kita lihat adalah fundamental industrinya, jadi nanti kita akan pelajari di area sana,” ujar Menko Airlangga pada waktu mengunjungi rapat pimpinan nasional (Rapimnas) Kadin di tempat kawasan Ibukota Indonesia Selatan, Mingguan (1/12/2024).
Soal waktu pembentukan Satgas PHK, Airlangga belum merinci lebih besar jauh. Kendati begitu, ia menegaskan bahwa pemerintah terus menyokong perkembangan kegiatan ekonomi serta menekan jumlah keseluruhan kemiskinan di tempat Tanah Air.
“Sesuai dengan apa yang dimaksud diprogramkan oleh pemerintah, oleh Bapak Presiden, Bapak Prabowo Subianto, yaitu tekan kemiskinan dan juga menyokong pertumbuhan ekonomi,” paparnya.
Presiden Prabowo sebelumnya sudah ada mengumumkan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5%. Kepala Negara menyebut, kesejahteraan buruh merupakan hal penting serta terus diperjuangkan.
Upah minimum merupakan jaring pengaman sosial yang dimaksud penting bagi pekerja yang dimaksud bekerja dalam bawah 12 bulan dengan mempertimbangkan permintaan hidup layak. “Untuk itu penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap saja memperhatikan daya saing usaha,” ucap Prabowo.






