IPK di area Indonesia Rendah, Menko Yusril Harap UU Tipikor Segera Direvisi

JAKARTA – Menteri Koordinator Sektor Hukum, HAM, Imigrasi, dan juga Pemasyarakatan (Menkokumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyinggung Skala Persepsi Korupsi (IPK) yang dimaksud berada pada bilangan rendah.
Yusril menyinggung perihal UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dimaksud sudah ada 20 tahun tak ada perubahan. Di sisi lain, pemerintah lalu DPR RI telah mengesahkan UU KUHP yang mana akan berlaku mulai 2026 mendatang.
“Sampai hari ini telah 20 tahun kita tiada melakukan pembaharuan apa pun juga tadi jadi komitmen kita dengan bahwa bukanlah cuma kita harus percepat penyesuaian UU Tipikor dengan UNCAC tapi juga dengan telah terjadi disahkannya UU KUHP Nasional yang mana akan diberlakukan pada awal 2026,” kata Yusril pada Gedung ACLC KPK, Selasa (10/12/2024).
Baca Juga: Yusril: Korupsi dalam Indonesia akibat sistemnya buruk
Yusril berharap, jikalau UU Tipikor direvisi mampu segera rampung di dalam era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, hal itu akan memengaruhi hukuman bagi pelaku tipikor. “Mudah-mudahan selama pemerintahan Prabowo di waktu cepat ini terselesaikan,” ujarnya.
Yusril melanjutkan, penduduk berharap dalam pemerintahan era Presiden Prabowo dapat memperbaiki IPK yang tersebut ketika ini berada di area bilangan bulat 34/100. Menurutnya, perbaikan sektor pemberantasan korupsi menjadi perhatian era Presiden Prabowo.
“Karena memang sebenarnya menjadi target dari Asta Cita Prabowo Subianto ialah di penegakan hukum itu ada 4 poin yang digunakan jadi tekanan, pertama adalah hambatan korupsi, pemberantasan korupsi, kedua adalah penyelundupan, ketiga pemberantasan narkotika, kemudian yang mana keempat judol kemudian ini dilaksanakan oleh semua aparat penyelenggaraan hukum,” ucapnya.






