Nasional

Hendak Liburan ke Batam, Buronan Interpol Judi Online dengan syarat China Ditangkap

JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil menangkap buronan Interpol sindikat judi online jika China berinisial YZ. Ia ditangkap ketika hendak menyeberang ke Indonesia dari Singapura pada Hari Senin (2/12/2024).

Direktur Pengawasan lalu Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim), Yuldi Yusman menyebutkan, YZ ditangkap pada waktu hendak liburan ke Batam.

“Hasil interogasi awal dari kami Imigrasi, terkait dengan yang digunakan yang bersangkutan ini ke Batam itu tujuannya untuk vacation, liburan,” kata Yuldi ketika konferensi pers pada kantornya, Kamis (5/12/2024).

Yuldi menjelaskan, ketika diadakan penangkapan oleh Kantor Imigrasi Batam, yang dimaksud bersangkutan tiada sendiri, tapi dengan ketiga anaknya. Yuldi melanjutkan, pada waktu ini ketiga anaknya telah bersatu ibu mereka.

“Saat ini Anaknya telah bersatu dengan ibunya. Karena, begitu diamankan yang tersebut bersangkutan menghubungi istrinya dan juga istrinya datang ke Batam juga sekarang anaknya telah diserahkan ke istrinya,” ujarnya.

Sebelumnya, YZ ditangkap ditangkap Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam pada waktu menuju Indonesia dari Singapura.

“Bahwa yang bersangkutan diamankan ketika akan melintas melalui TPI Pelabuhan Internasional Batam Center pada tanggal 2 Desember 2024, menggunakan kapal Majestic dari Pelabuhan Internasional Harbour Front, Singapura,” kata Direktur Pengawasan serta Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim), Yuldi Yusman pada waktu konferensi pers dalam kantornya, Kamis (05/12/2024).

Yuldi menjelaskan, YZ merupakan buronan melawan permintaa NCB Beijing. Berdasarkan informasi yang dimaksud diterima pihaknya, Yuldi menyatakan YZ merupakan pihak yang digunakan bertanggung jawab untuk transaksi serta mencuci uang dari hasil judi online.

Related Articles

Back to top button