Peternak Tunggu Regulasi yang Mendampingi Wajib Serap Susu Lokal

JAKARTA – Peternak sudah pernah melakukan aksi buang susu pada (6/11) di tempat berbagai wilayah di dalam Indonesia. Sebelumnya pada tahun 2023, peternak juga telah melakukan hal yang mana sebanding oleh sebab itu penolakan kemudian pembatasan kuota oleh industri.
“Jadi pada Oktober, November, juga Desember (2023), kami (peternak) memang sebenarnya sempat beberapa truk yang mengangkut susu ditolak secara masal,” ungkap Bayu.
Karena bukan kunjung adanya regulasi atau peraturan resmi dari pemerintah untuk dunia persusuan pada tanah air, perkembangan buang susu ini pun akhirnya terulang.
“Alasan utamanya (dilakukan aksi buang susu) adalah kita harus memperbaiki kondisi dunia persusuan di tempat Indonesia khususnya. Ini adalah bukanlah hanya sekali sekedar urusan B2B (business to business) antara kami para pengepul susu, koperasi, ataupun dengan sektor pengolahan susu (IPS),” ujar Bayu di tempat video yang tayang di area kanal YouTube Sapi Perah FARM disitir Rabu (4/12/2024).
Produk peternak milik Bayu (Sapi Perah Farm) sendiri ditolak juga harus mengalami kerugian hingga Rp10 Miliar. Semua terjadi akibat impor susu melonjak dengan nilai tukar sangat ekonomis dibandingkan susu lokal. Akhirnya, peternak lokal terpaksa mengalah dengan keadaan tersebut.
“Pada tahun itu (2023), yang dimaksud kami pelajari adalah penolakan-penolakan itu didasari oleh pembatasan kuota. Jadi kita (peternak) di tempat kuota dulu sehingga bukan bisa saja kirim susu ke pabrik di jumlah agregat yang tersebut biasanya telah dilakukan,” jelas Bayu tambahan lanjut.
Kemudian, perhatian terpusat pada kejadian buang susu kedua kalinya di area tahun ini, baik dari segi rakyat maupun pemerintah. Beruntungnya, aksi yang dimaksud mampu menciptakan undangan diskusi dengan Kementerian Pertanian sekaligus wacana perpres yang mana dijanjikan oleh Kementerian Sekretaris Negara (Mensesneg).
“Sekitar tanggal 14 (November 2024), alhamdulillah kami dipanggil oleh Pak Menteri untuk bermediasi dengan sektor pengolahan susu, sempat berdebat para peternak dan juga pengepul di dalam dalam. Intinya dia mempermasalahkan kualitas, tapi menurut kami juga punya patokan kualitas.
“Patokan kualitas kami bukan pada bawah SNI. Kalau memang benar kualitas yang mana mereka inginkan disamakan dengan susu impor, jelas ini bukan apple to apple. Karena sapi-sapi yang mana ada di tempat Indonesia sekarang adalah jenis sapi peranakan Friesian Holstein, tentu hasil susunya akan kalah dengan sapi Friesian Holstein asli yang digunakan merekan impor susunya dari Australia maupun New Zealand,” jelas Bayu.
Terkait perpres, seberapa penting hal ini untuk kebijakan wajib serap susu peternak rakyat oleh sektor susu? Menurut ia Perpres sangat penting bagi lapangan usaha lantaran dapat digunakan untuk mengatur ketentuan-ketentuan lain yang mana bukan secara tegas disebutkan di Peraturan Pemerintah, seperti mengatur wajib serap komoditas susu lokal. Peraturan ini diharapkan dapat segera terwujud lantaran regulasi dapat menjadi jaminan keamanan sehingga peternak termotivasi meningkatkan produksi serta menjaga kualitas susu.
“Kami benar-benar berharap dengan adanya regulasi, dengan adanya peluncuran pemerintah, kami semakin semangat menjalankan usaha ini dikarenakan ada kepastian,” tutup Bayu.






