Pinjol Ganti Nama Jadi Pindar, Hal ini Pesan OJK

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) resmi mengganti nama untuk Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Berita (LPBBTI) pinjaman online alias pinjol menjadi pinjaman daring (pindar). Nama yang dimaksud digunakan sebagai identitas LPBBTI yang dimaksud legal atau berizin OJK.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Organisasi Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro lalu Lembaga Jasa Keuangan OJK, Agusman mengatakan, dengan pembedaan nama branding untuk LPBBTI yang legal dengan Pinjol illegal, diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi warga pada mengidentifikasi LPBBTI yang digunakan berizin di area OJK.
“Sehingga meningkatkan kenyamanan publik pada menggunakan layanan LPBBTI,” kata Agusman pada keterangan tertulis.
Agusman menuturkan, pelaksana LPBBTI diharapkan terus mempunyai citra positif di area masyarakat, termasuk pada implementasi penguatan tata kelola yang digunakan baik juga penguatan manajemen risiko pelaksana LPBBTI.
Lebih lanjut, OJK terus menggalakkan seluruh pelaksana untuk terus melakukan penguatan tata kelola, manajemen risiko, dan juga kepatuhan terhadap ketentuan yang mana berlaku.
“Peningkatan citra positif lapangan usaha dapat dilaksanakan apabila dilandasi penguatan-penguatan pada aspek tersebut,” imbuh Agusman.






