Agus Salim Dilaporkan ke PPATK Atas Dugaan Penyalahgunaan Uang Donasi

JAKARTA – Agus Salim dilaporkan ke Pusat Pelaporan lalu Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) oleh Sapto Wibowo selaku donatur donasi yang digalang oleh Pratiwi Noviyanthi atau Novi juga dipromosikan oleh Denny Sumargo.
Agus Salim dilaporkan lantaran adanya dugaan penyalahgunaan dana donasi yang tersebut dikumpulkan melalui dua rekening. Salah satunya account pribadi melawan nama Agus Salim .
“Kami pada hari ini sudah ada resmi menghasilkan laporan ke Pusat Pelaporan dan juga Analisis Transaksi Keuangan, PPATK RI. Tadi telah bertemu dengan pihak PPATK kemudian pengaduannya diterima dengan baik,” kata Pitra Romadoni selaku kuasa hukum Sapto Wibowo diambil dari kanal YouTube Intens Investigasi, Mulai Pekan (2/12/2024).
Pitra menjelaskan bahwa laporan ini dibuat akibat adanya indikasi aliran dana donasi sebesar Rp1,5 miliar yang tidaklah digunakan sesuai peruntukan. “Karena kami mencurigai bahwasanya aliran dana donasi ini dipergunakan untuk tak pada peruntungannya,” jelasnya.

Foto/tangkapan layar kanal YouTube Intens Investigasi
“Kami khawatir ada risiko perbuatan pidana, maka dari itu kami memohonkan bantuan PPATK untuk melakukan audit kemudian investigasi terkait dengan donasi tersebut. Karena kita ketahui donasi yang disebutkan sangat berbagai sekali ya. Kita lihat informasinya hampir Rp1,5 miliar. Maka dari itu, tentu harus dipertanggungjawabkan,” lanjutnya.
Donasi, disebut Pitra dihimpun melalui dua akun yakni satu berhadapan dengan nama Yayasan Peduli Kehumaniteran dan juga satu lagi melawan nama pribadi, M Agus Salim. Pemanfaatan account pribadi untuk pengumpulan donasi ini dianggap melanggar ketentuan hukum.
“Karena kami mencurigai bahwasanya aliran dana donasi ini dipergunakan untuk tiada pada peruntungannya. Kami khawatir ada risiko perbuatan pidana, maka dari itu kami meminta-minta bantuan PPATK untuk melakukan audit lalu investigasi terkait dengan donasi tersebut,” jelasnya.






