Nasional

Pola Sengketa Pilkada, Pihak yang Kalah Terkadang Ungkapkan Gosip sebagai Alat Bukti

JAKARTA – Guru Besar Bidang Studi Hukum Konstitusi Andi Muhammad Asrun mengungkapkan beberapa orang pola yang mana kerap terjadi pada sengketa pemilihan kepala tempat ( pilkada ). Pihak yang digunakan akan terkadang menyampaikan gosip.

“Bagi pihak yang dimaksud kalah, biasanya kuasa hukum mereka akan kalap di tempat persidangan Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan, terkadang mereka akan mengungkapkan beberapa jumlah gosip sebagai alat bukti. Padahal, namanya juga gosip bagaimana bisa jadi dibuktikan,” kata Asrun di Bimbingan Teknis lalu Pengajaran bagi Para Advokat di Menghadapi Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah 2024 pada Jakarta, Kamis (21/11/2024).

Kegiatan yang disebutkan berlangsung hingga hari terakhir pekan (22/11/2024), diselenggarakan Law Office Josua Victor & Partners kemudian Suryantara, Alfatah, & Partners, disertai sekitar 50 advokat dari berbagai wilayah Indonesia.

Lanjutnya, kuasa hukum pemohon berpandangan harus melayani sesuai keinginan pasangan yang dimaksud kalah demi memenuhi prinsip gugur kewajiban. “Mereka juga gencar menarasikan pelanggaran terstruktur, sistematis, serta masif sebagai bumbu walaupun minim alat bukti. Semua sekadar biar keren,” katanya.

Di sisi lain, lanjut Asrun, kuasa hukum pelaksana pilpres selaku termohon harus bersikap tenang kemudian teliti terhadap hal mendetail. Ketelitian itu untuk menilai kelayakan suatu permohonan yang tersebut diajukan pemohon.

“Baik dari sisi kewenangan, tenggaang waktu, ambang batas, surat kuasa, pokok permohonan, juga persentase perolehan suara. Begitu ada yang digunakan tidaklah sesuai, harus ajukan eksepsi tanpa ragu. Karena, banyak ada permasalahan di tempat situ. Misalnya, ada belaka persidangan untuk area X, ternyata isi permohonannya justru area Y. Ternyata, kuasa hukum pemohon yang tersebut menangani beberapa perkara cuma copy paste berkas yang dimaksud ada,” jelasnya.

Dalam eksepsi, sambungnya, kuasa hukum termohon harus memaparkan secara gamblang serta lugas kelemahan permohonan. “Jangan dikarenakan ingin dianggap pintar, berlomba-lomba mengutip teori lalu pendapat yang digunakan sebenarnya bukan terkait. Langsung semata ke pokok persoalan, Sehingga, hakim bisa jadi lebih lanjut mudah memahami masalahnya kemudian dengan segera menyatakan dismissal,” ujarnya.

Di sisi lainnya, kata dia, kuasa hukum pihak terkait sebenarnya bekerja lebih lanjut ringan. Sebab, sebagian besar beban merek akan diselesaikan oleh kuasa hukum pelaksana pilkada.

Related Articles

Back to top button