Nasional

Polisi Periksa 44 Saksi Kasus Pagar Laut terkait Pemalsuan SHM-SHGB Sejak 2021

JAKARTA – Bareskrim Polri memeriksa 44 saksi perkara pagar laut di dalam perairan Tangerang, Banten. Puluhan saksi diperiksa terkait pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM) kemudian Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) sejak tahun 2021 hingga ketika ini.

“Kami telah memeriksa saksi sebanyak 44 orang,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro di area Gedung Bareskrim Polri, Ibukota Indonesia Selatan, Mulai Pekan (10/2/2025).

“Dari pemeriksaan ini kami sudah ada mendapatkan insiden pemalsuan yang disebutkan terjadi sejak tahun 2021 sampai ketika ini di dalam Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Wilayah Tangerang,” tambahnya.

Pihaknya juga sedang mengakumulasi alat bukti dengan melakukan penggeledahan di dalam beberapa tempat termasuk di area rumah terlapor AR.

“Kemudian pada waktu ini penyidik sedang melaksanakan upaya pengumpulan alat bukti lainnya yaitu melakukan upaya paksa berbentuk penggeledahan di tempat beberapa tempat rumah saksi atau yang mana kita duga sebagai terlapor,” ungkapnya.

Bareskrim juga telah lama menyita 263 Warkah terkait sertifikat pagar laut. “Kita kirim ke labfor untuk diuji,” ucapnya.

Related Articles

Back to top button