PPATK Bakal Periksa Laporan Donasi untuk Agus Salim

JAKARTA – Pusat Pelaporan lalu Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan memeriksa laporan donasi untuk Agus Salim yang berada dalam menghebohkan masyarakat. Pemeriksaan ini diadakan setelahnya adanya laporan dari donator bernama Sapto Wibowo.
Sapto Wibowo bersatu kuasa hukumnya, Pitra Romadoni melaporkan Agus Salim ke PPATK menghadapi dugaan penyalahgunaan uang donasi yang digalang oleh Pratiwi Noviyanthi atau Novi serta dipromosikan oleh Denny Sumargo. Laporan ini resmi dibuat pada Senin, 2 Desember 2024.
Ketua Tim Humas PPATK M Natzir Kongah pun membenarkan bahwa pihaknya telah lama menerima laporan tersebut. Oleh lantaran itu, PPATK akan melakukan segera melakukan analisis sebelum menyerahkannya terhadap penyidik terkait.
“PPATK itu menerima laporan dari masyarakat, lalu kemudian laporan penduduk tadi kami analisis. Nah, hasil analisis, hal pemeriksaan itu kami ungkapkan ke penyidik,” kata Natzir dikutipkan dari kanal YouTube Intens Investigasi, Rabu (4/12/2024).

Foto/tangkapan layar kanal YouTube Intens Investigasi
“Nah, penyidik itu mampu KPK, polisi, jaksa, BNN, Bea Cukai, pajak sesuai dengan perbuatan pidana asal. Tapi kalau dari pengaduan yang kita lihat tadi itu kemungkinan besar pidana umum, ya kita komunikasikan ke penyidik. Penyidiklah yang mana kemudian menindaklanjuti,” sambungnya.
Menurut Natzir, hasil analisis yang dimaksud dilaksanakan PPATK akan menjadi alat pendukung pada proses penyidikan yang mana dilaksanakan oleh pihak berwenang. Namun, kebijakan akhir mengenai penanganan persoalan hukum ini sepenuhnya berada dalam tangan penyidik.
“Karena untuk proses pengadilan, jaksa, penyidik itu kan membutuhkan alat bukti ya. Kami membantu proses penyidikan yang dijalankan oleh teman-teman penyidik,” jelasnya.






