PPN 12% Batal untuk Semua Barang dan juga Jasa, Kemungkinan Penerimaan Rp75 Billion Hangus

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku sedang menyiapkan strategi pasca kehilangan kemungkinan penerimaan negara dari pajak pertambahan nilai ( PPN ) sebesar Rp75 triliun. Hal yang dimaksud akibat penundaan kenaikan tarif PPN 12% untuk barang kemudian jasa umum.
Direktur Jenderal Pajak atau Dirjen Pajak, Suryo Utomo menegaskan, pihaknya akan datang mencari sumber-sumber penerimaan lain, salah satunya melalui strategi ekstensifikasi kemudian intensifikasi.
“Karena (pembatalan PPN 12 persen untuk semua barang juga jasa) otomatis ada sesuatu yang digunakan hilang, yang mana kita gak dapatkan. Ya, kita mencari optimalisasi dalam sisi yang digunakan lain, di area antaranya ada ekstensifikasi lalu intensifikasi,” kata Suryo di media briefing di area Kantor Pusat DJP, Ibukota Selatan, Kamis (2/1/2025).
Menurut Suryo, ekstensifikasi akan menjadi fokus utama pada tahun 2025 untuk menggali peluang penerimaan pajak. “Ekstensifikasi bagi saya merupakan sesuatu yang mana harus saya jalankan di tempat tahun 2025,” imbuhnya.
Sebelumnya, prospek pendapatan Rp75 triliun sempat diungkap Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu. Ia mengatakan, pendapatan sebesar itu akan datang dikantongi negara andai kenaikan PPN 12 persen diberlakukan secara umum.
“(Potensi penerimaan PPN 12%) sekitar Rupiah 75 triliun dari PPN-nya,” ungkap Febrio.
Angka sejenis juga dipakai Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Ia bahkan sudah ada menghitung peluang penerimaan dari skema PPN 12 persen cuma untuk barang mewah akan tambahan kecil.






