Nasional

PPN Naik 12%, Istana Pastikan Tak ada Kenaikan Barang Kebutuhan Pokok

JAKARTA – Juru Bicara (Jubir) Kantor Komunikasi Presiden (PCO), Prita Laura menjamin bahwa belanja keinginan sehari-hari di area warung dan juga supermarket tiada terpengaruhkenaikan PPN 12%.

Prita menjelaskan, bukan terpengaruhnya permintaan sehari-hari dengan kenaikan PPN hal yang disebutkan menjadi kado awal tahun ini yang dimaksud diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Bisa dipastikan tidak ada ada kenaikan di dalam barang permintaan pokok serta sehari-hari. Hal ini adalah kado awal tahun dari Presiden Prabowo untuk rakyat Indonesia dengan menjawab perkiraan dan juga keraguan yang mana ada,” kata Prita di keterangannya, Rabu (1/1/2025).

Prita menjelaskan bahwa Presiden Prabowo menunjukkan konsistensi untuk menerapkan kenaikan PPN 12% pada barang mewah saja.

“Presiden menunjukkan konsistensinya sejak tanggal 12 Desember menyatakan bahwa PPN hanya saja dikenakan terhadap barang-barang mewah. Di penutup tahun 2024, beliau umumkan secara resmi dengan sikap yang dimaksud persis sama,” jelasnya.

Prita mengungkapkan bahwa terkait barang mewah yang dimaksud dikenakan PPN yang dimaksud sudah ada diatur secara jelas di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 15 tahun 2023 serta PMK No 42 tahun 2022 sudah ada sangat jelas.

“Seperti yang dimaksud disampaikan Bu Menkeu, ada kelompok hunian mewah yang dimaksud bernilai di area melawan 30 M, balon udara yang mana sanggup dikendalikan, pesawat udara kemudian private jet, senjata api, helikopter, kapal pesiar, juga mobil mewah. Di luar barang-barang ini, tetap saja dengan tarif PPN 11% seperti semula,” kata Prita.

Related Articles

Back to top button