PPN Naik Jadi 12% pada 2025, Berikut Jenis Jasa yang dimaksud Tak Kena Pajak

JAKARTA – Tarif Pajak Pertambahan Kuantitas ( PPN ) yang ketika ini sebesar 11% akan naik menjadi 12% mulai tahun depan. Kenaikan tarif PPN yang disebutkan sejalan dengan amanat yang digunakan terdapat di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Dalam Pasal 7 UU tersebut, tarif PPN ditetapkan sebesar 11% yang mana berlaku mulai 1 April 2022, sebelumnya tarif PPN adalah 10%. Pada tahun depan, tarif PPN akan naik menjadi 12%, yang akan mulai diberlakukan paling lambat pada 1 Januari 2025.
Namun, ada beberapa jenis barang kemudian jasa yang dimaksud tak dikenakan tarif PPN 12 persen. Beberapa jenis jasa yang dimaksud bukan termasuk di objek PPN 12% antara lain:
1. Jasa Keagamaan
2. Jasa Kesenian dan juga Hiburan
Jasa ini mencakup semua jenis layanan yang tersebut dilaksanakan oleh pekerja seni juga hiburan, yang digunakan merupakan objek pajak wilayah juga retribusi wilayah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dimaksud berlaku di tempat bidang pajak area dan juga retribusi daerah.
3. Jasa Perhotelan
Jasa yang dimaksud mencakup penyewaan kamar atau ruangan dalam hotel, yang tersebut juga merupakan objek pajak wilayah lalu retribusi area berdasarkan peraturan yang mana berlaku.
4. Jasa Penyediaan Tempat Parkir
Jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dimaksud dilaksanakan oleh pemilik atau pengelola tempat parkir untuk pengguna, yang merupakan objek pajak wilayah dan juga retribusi daerah.
5. Jasa Pemerintah
Jasa yang disediakan oleh pemerintah di rangka menjalankan fungsi pemerintahan secara umum, yang semata-mata dapat diadakan oleh pemerintah dengan kewenangannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6. Jasa Boga atau Katering
Semua kegiatan yang dimaksud berkaitan dengan penyediaan makanan dan juga minuman yang digunakan juga merupakan objek pajak wilayah lalu retribusi daerah, sesuai dengan peraturan yang dimaksud berlaku.






