PPN Naik Jadi 12%, Pengusaha Hotel serta Warung Makan Bunyikan Alarm Bahaya

JAKARTA – Ketua Umum Perhimpunan Hotel kemudian Kafe Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani memperingatkan, bahwa kebijakan PPN 12% yang digunakan akan diberlakukan tahun depan dapat menimbulkan usaha hotel serta restoran tercekik. Hal ini disampaikannya pada konferensi pers dalam Jakarta, Selasa (19/11/2024).
“Jadi kalau kenaikan 1% itu memang sebenarnya sensitif juga di area masyarakat. Saya rasa yang memberikan masukan atau warning dari dunia bidang usaha sejumlah ya, bukanlah cuma hotel-restoran, semua sektor rasanya sudah ada memberikan warning bahwa itu akan berdampak terhadap penurunan penjualan,” katanya.
Hariyadi menjelaskan, perusahaan hotel kemudian restoran mempunyai mata rantai yang dimaksud sangat luas, mulai dari vendor yang dimaksud bergerak di tempat sektor peternakan serta pertanian yang memasok permintaan pangan hingga UMKM pada sektor amenities. Sehingga menurutnya, kebijakan PPN 12% akan merugikan banyak pihak.
“Jadi hotel itu kan punya mata rantai yang dimaksud luas ya. Mulai dari sub vendor perternakan untuk telur, ayam, sapi, lalu juga dalam sisi pertanian yang dimaksud suplai untuk sayur juga sebagainya. Kemudian dari amenities, semua yang dimaksud terkait dengan misalnya untuk sabun, segala macam. Semua akan terkena juga itu relatif adalah UMKM,” terangnya.
Lebih lanjut, Hariyadi mengaku bahwa pada waktu ini pun pemasukan dalam bidang hotel dan juga restoran telah menurun. Penurunan konsumsi publik telah dilakukan terjadi khususnya untuk market menengah ke bawah. Ia berharap agar situasi ini tiada diperparah dengan adanya kebijakan PPN 12% pada 2025 mendatang.
“Kami berharap kebijakan ini dapat ditinjau kembali, dikarenakan dampaknya tiada semata-mata pada pelaku usaha, tapi juga pada tenaga kerja lalu lingkungan pariwisata secara keseluruhan,” tandasnya.






