Bisnis

Soal Kemasan Rokok Polos, Petani Minta Dilindungi Bukan Dikebiri

JAKARTA – Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) secara tegas menolak kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek yang diusulkan di Rancangan Peraturan Menteri Kesejahteraan (RPMK). Rancangan yang disebutkan diduga mendapat intervensi asing akibat memaksakan terbitnya aturan tersebut, menyusul beberapa orang kejanggalan antar pasal.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional APTI, Agus Parmuji meninjau adanya pelanggaran norma konstitusi yang dimaksud diadakan Menkes pada merancang RPMK dengan mengabaikan mandat Peraturan eksekutif (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mana seharusnya menjadi acuan.

“Kami mensinyalir ada titipan dari pihak tertentu atau ada pihak tertentu yang dimaksud cawe-cawe RPMK,” ujar beliau melalui pernyataannya, dikutip, Rabu (9/10/2024).

Dia menegaskan seluruh pelaku bidang usaha bidang hasil tembakau menolak keras ketentuan pada RPMK terkait kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek. Di mana wacana kebijakan yang disebutkan sebelumnya bukan diatur di PP 28/2024.

DPN APTI juga mencatatkan beberapa kejanggalan pada RPMK, seperti jangka waktu penerapan ketentuan standardisasi kemasan yang dimaksud tiada sesuai amanat PP 28/2024. Ketentuan Pasal 1157 pada PP 28/2024 mengatur bahwa pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan pencantuman peringatan keras kondisi tubuh di waktu 2 tahun sejak PP diundangkan, yaitu pada Juli 2026.

“Namun, ketentuan pada RPMK bukan sesuai dengan amanat PP 28/2024, yang mana mengatur bahwa pelaku bidang usaha wajib mematuhi aturan mengenai standardisasi kemasan termasuk desain juga tulisan, lalu peringatan serius kesehatan, pada waktu 1 tahun sejak PP 28/2024 diundangkan, yaitu Juli 2025,” terangnya.

Sementara, Ketua APTI DIY, Triyanto menyatakan bahwa kemasan rokok polos tanpa merek pada dasarnya mengakibatkan dilema. Di satu sisi, pihaknya menolak lantaran kebijakan yang dimaksud akan merugikan sejumlah pihak. Apalagi, konsumen tidaklah akan tahu spesifikasi produk, seberapa berbahaya atau tidak.

Selain itu, ia menekankan bahwa kebijakan ini justru mampu membuka kesempatan pemalsuan item rokok hingga penyebaran rokok ilegal. “Pemerintah juga akan dirugikan oleh sebab itu kemungkinan kehilangan pendapatan cukai,” ujar Triyanto.

Oleh karenanya, Triyanto mengimbau pemerintah agarbijaksana pada mengeluarkan kebijakan, khususnya pada melindungi petani, produsen, juga buruh. Ia menjelaskan bahwa tembakau adalah salah satu komoditas yang mana memberikan kontribusi besar bagi pendapatan negara.

Related Articles

Back to top button