Prabowo Tetapkan Kenaikan Upah Minimum 6,5%, Presiden Buruh Heran Ada Pengusaha Sewot

JAKARTA – Presiden Partai Buruh sekaligus KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia), Said Iqbal mengapresiasi kebijakan Prabowo Subianto yang dimaksud meningkatkan upah minimum tahun 2025 sebesar 6,5%. Menurutnya kenaikan upah minimum sebesar 6,5% adalah langkah yang tepat kemudian sejalan dengan amanat Mahkamah Konstitusi (MK) juga Konvensi ILO Nomor 131 tentang penetapan upah minimum.
Sebab konvensi ILO Nomor 131 mengatur mekanisme penetapan upah minimum berdasarkan dua parameter utama, yaitu standar living cost suatu negara, di area indonesia disebut KHL atau bilangan makro ekonomi nasional yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, permintaan hidup layak (KHL), yang mana dalam Indonesia dikenal sebagai permintaan hidup layak.
Said Iqbal menilai, Presiden Prabowo telah dilakukan mengambil langkah berani dengan menegakkan aturan hukum nasional dan juga standar internasional melalui langkah ini.
“Namun anehnya, Apindo juga Kadin justru menunjukkan sikap yang dimaksud bertentangan dengan hukum dengan memprotes kenaikan yang sebenarnya adil juga wajar,” kata beliau pada keterangan resmi, Selasa (3/12/2024).
Menurut Said Iqbal, kenaikan 6,5% adalah nomor moderat yang digunakan dapat diterima oleh buruh. Kenaikan upah minimum ini, ditegaskannya, tidak cuma perihal bilangan tetapi juga menyangkut keadilan kemudian kesejahteraan pekerja.
“Kami mengapresiasi keberanian Presiden Prabowo pada memihak rakyat pekerja. Kenapa sekarang mereka (Apindo serta Kadin) jadi ‘sewot lalu marah-marah’ juga melawan Undang-Undang dan juga hukum internasional?” tanya Said Iqbal.
Lebih lanjut, Said Iqbal menyoroti bahwa polemik ini tidaklah akan terjadi jikalau semua pihak konsisten mematuhi aturan. Sebab menurutnya, pembaharuan peraturan yang banyak terjadi, mulai dari KHL, PP 78/2015, PP 36/2021, hingga PP 51/2023, bukanlah kemauan buruh, melainkan desakan kalangan pelaku bisnis terhadap Menko Perekonomian juga Menaker sejak era PP 78/2015 hingga Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Said Iqbal menambahkan, kebijakan kenaikan upah minimum ini memberikan sinyal positif untuk buruh untuk meningkatkan kesejahteraan. Buruh berharap langkah ini menjadi awal dari sejumlah kebijakan yang lebih tinggi berpihak terhadap rakyat pekerja pada masa mendatang.






