Harga Jual Rokok Eceran Naik, Begini Prospek Bisnis Gudang Garam, Sampoerna hingga Wismilak

JAKARTA – Memasuki akhir 2024, pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menerbitkan dua regulasi yakni PMK 96/2024 lalu PMK 97/2024, yang dimaksud mengatur cukai juga tarif jual eceran (HJE) rokok untuk tahun 2025. PMK yang disebutkan mengatur tak akan ada kenaikan tarif cukai pada tahun 2025.
Sebaliknya, pemerintah akan meningkatkan HJE rokok dengan implementasi mulai 1 Januari 2025. Langkah ini diyakini mampu mengempiskan praktik downtrading, alias fenomena ketika konsumen beralih ke hasil rokok yang tersebut lebih banyak tidak mahal Selain itu, upaya pemerintah ini juga dinilai dapat menjaga keberlanjutan sektor tenaga kerja, juga menekan konsumsi rokok akibat tarif jual yang tersebut lebih lanjut tinggi. Keputusan ini diproyeksikan akan menghadirkan inovasi signifikan bagi sektor tembakau, termasuk saham emiten rokok terkemuka pada Bursa Efek Indonesia (BEI), seperti PT Gudang Garam Tbk (GGRM), PT HM Sampoerna Tbk (HMSP), juga PT Wismilak Inti Makmur Tbk (WIIM).
Kenaikan Harga Jual Eceran (HJE) 2025
Berdasarkan riset CGS International Sekuritas Indonesia, HJE sigaret kretek mesin (SKM) mengalami kenaikan sebesar 5,1 persen untuk tier-1, juga 7,6 persen untuk tier-2. Sementara itu, HJE sigaret putih mesin (SPM) bertambah 4,8 persen untuk tier-1, dan juga 6,8 persen untuk tier-2. Adapun HJE sigaret kretek tangan (SKT) naik lebih tinggi signifikan, yakni 9,6-10 persen untuk tier-1, 15 persen untuk tier-2, serta 18,6 persen untuk tier-3.
Khusus rokok elektrik, kenaikan HJE ditetapkan sebesar 6 persen, dengan sistem open liquid mencapai 22 persen, dan juga closed liquid sebesar 6 persen. Angka CGS mencatatkan data perusahaan rokok secara historis mampu mempertahankan gross margin merekan walau belaka meningkatkan nilai jual rata-rata (ASP) mereka.
“Kenaikan cuma sebesar 2 sampai 3 persen pada tahun tanpa kenaikan cukai,” tulis riset yang digunakan dikeluarkan oleh analis CGS, Jason Chandra, lalu Elizabeth Noviana pada 13 Desember 2024.
Namun, walau ada kemungkinan menjaga margin laba, tantangan utama emiten rokok adalah lemahnya daya beli masyarakat, yang dimaksud berpotensi menekan jumlah transaksi jual beli pada 2025.
Rating Sektoral
Meski tindakan pemerintah meninggal HJE tanpa meninggikan cukai dinilai positif untuk menjaga stabilitas industri, pelemahan daya beli publik dan juga ancaman rokok ilegal masih menjadi tantangan utama.






