Redam Efek Kenaikan PPN 12% di area 2025, Insentif Rp256,6 Trilyun Dikucurkan

JAKARTA – Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani Indrawati menggelontorkan anggaran sebesar Rp265,6 triliun untuk acara insentif Pajak Pertambahan Skor (PPN) pada 2025. Menurut Menkeu, kebijakan insentif yang dimaksud sebagai upaya untuk melindungi daya beli publik dan juga perekonomian pada waktu PPN naik jadi 12% tahun depan.
“Pemerintah memberikan stimulus pada bentuk bantuan pemeliharaan sosial untuk kelompok rakyat menengah ke bawah (bantuan pangan, diskon listrik 50 persen, lalu lain-lain), dan juga insentif perpajakan seperti, perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5 persen untuk UMKM; Insentif PPh 21 DTP untuk bidang pada karya; juga berbagai insentif PPN dengan total alokasi mencapai Rp265,6 T untuk tahun 2025 (khusus PPN saja),” ungkap Menkeu Sri Mulyani dalam Instagram resminya, Hari Senin (16/12/2024).
Menkeu menegaskan, bahwa beberapa Menteri lalu pimpinan lembaga mendampingi Menteri Koordinator Area Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan paket kebijakan perekonomian untuk meningkatkan kesejahteraan.
Bendahara Negara ini juga menekankan pajak merupakan instrumen penting bagi pembangunan. Dalam pemungutannya setiap saat mengutamakan prinsip keadilan juga gotong-royong; kelompok yang mampu membayar lebih besar besar, sementara yang mana kurang mampu dilindungi atau bahkan diberikan bantuan (insentif).
“Prinsip ini juga mendasari penerapan kebijakan PPN 12 persen yang tersebut bersifat selektif dan juga tetap memperlihatkan mengedepankan keberpihakan terhadap masyarakat,” kata dia.
Selain itu, lanjut Menkeu, barang serta jasa yang tersebut dibutuhkan warga berbagai seperti keperluan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum tetap saja dibebaskan dari PPN (PPN 0 persen).
Adapun barang yang mana seharusnya membayar PPN 12% antara lain tepung terigu, gula untuk industri, lalu Minyak Kita (dulu minyak curah) beban kenaikan PPN sebesar 1 persen akan dibayar oleh pemerintahan (DTP).
Penyesuaian tarif PPN akan dikenakan bagi barang kemudian jasa yang dikategorikan mewah, seperti kelompok makanan berharga premium, layanan rumah sakit kelas VIP, kemudian lembaga pendidikan berstandar internasional yang mana berbiaya mahal.
“Pemerintah akan terus mendengar berbagai masukan. Semoga dengan berbagai upaya ini, kita mampu terus menjaga peluang perkembangan ekonomi, melindungi masyarakat, juga menjaga kemampuan fisik juga keberlanjutan APBN,” pungkas Sri Mulyani.





