7.500 Rekening Terkait Judi Online Sudah Dibekukan BI

JAKARTA – Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Juda Agung mengungkapkan, bahwa pihaknya telah dilakukan membekukan 7.500 account yang mana terindikasi digunakan untuk kegiatan judi online (judol) . Hal ini disampaikan Juda Agung pada Pertemuan pers capaian deks pemberantasan perjudian daring serta deks keamanan siber juga pelindungan data, di dalam Kementerian Komunikasi kemudian Digital, Jakarta, Kamis (21/11/2024).
“Sejauh ini rekening-rekening yang sudah ditemukan oleh PJP lalu oleh Bank Indonesia itu ada 7.500 dan juga hampir 100 persen sudah ada dibekukan,” kata Juda di paparannya.
Bank Indonesia, kata Juda, bergabung bergerak berperan pada pencegahan judi online. Pihaknya memverifikasi sistem pembayaran tak digunakan atau memfasilitasi kegiatan ilegal termasuk judi online.
“Bagaimana BI melakukan pencegahan yang dimaksud kita miliki two line of defense first line of defensenya adalah disisi penyedia jasa pembayaran baik itu bank maupun non bank. Jadi penyedia jasa pembayaran wajib mempunyai fraud detection system untuk mengindentifikasi rekening-rekening yang dimaksud digunakan di kegiatan judi online atau fraud online-nya,” jelasnya.
Daftar account yang dimaksud diidentifikasi digunakan untuk kegiatan judi online atau fraud online-nya, kata Juda, kemudian pada share terhadap lapangan usaha sehingga semua mampu mengantisipasi.
“Dan account itu juga dishare terhadap Bank Indonesia disampaikan terhadap Bank Indonesia dan juga oleh Bank Indonesia, daftar tabungan itu kemudian masuk ke pada sistem BI Fast untuk melakukan konfirmasi bahwa begitu operasi ini digunakan pada pada BI Fast, maka akan ditolak. Jadi itu yang tersebut kami lakukan,” ungkapnya.
Bank Indonesia, kata Juda, juga melakukan edukasi terhadap penduduk khususnya para klien pada sistem pembayaran tersebut. “Karena ini banyak sekali digunakan oleh rakyat dan juga ini kami terus lakukan edukasi baik melalui media televisi maupun di area media-media sosial,” tandasnya.






