Rencana Prabowo Terkait Sawit, Bukan Deforestasi Justru Reforestasi

JAKARTA – Rencana Presiden Prabowo Subianto yang tersebut akan menambah lahan sawit tidaklah masuk di kategori deforestasi apabila menggunakan hutan negara yang tersebut terdegradasi atau hutan yang tiada berhutan. Syaratnya, hutan yang rusak yang disebutkan semata-mata 70 persen yang mana ditanami kelapa sawit, 30 persen lahan lainnya diisi dengan vegetasi unggulan setempat seperti meranti, ulin, kayu hitam kemudian lainnya.
Hal yang dimaksud diungkapkan oleh Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof Yanto Santoso. Dia mengungkapkan justru kalau sistem penyertaan sawit nanti tetap memperlihatkan memperhatikan komposisi untuk tumbuhan hutan bisa jadi disebut reforestasi.
“Dari tidaklah berhutan, bukan bertumbuh tumbuhan, kemudian diubah menjadi flora sawit. Tidak murni ya (70 persen sawit, 30 persen vegetasi hutan). Maka justru itu menghutankan kembali kan? Jadi betul Presiden, bukan ada deforestasi,” ungkap Prof Yanto Santoso di keterangannya pada Hari Sabtu (11/1/2025). Kenapa 30 persen harus ditanami flora hutan setempat agar bukan monokultur yang digunakan sangat rentan munculnya gangguan ekologi.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyatakan ingin menambah tumbuhan kepala sawit. Dalam pidatonya, dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) RPJMN Tahun 2025-2029, di dalam Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, pada 30 Desember 2024 lalu, Prabowo mengumumkan tiada perlu takut dengan deforestasi.
“Dan saya kira ke depan kita juga harus tambah tanam kelapa sawit, enggak usah takut membahayakan, apa itu deforestation, iya kan,” kata Presiden. Dia menambahkan bahwa kepala sawit juga pohon berdaun yang mana juga bisa jadi mengeluarkan oksigen serta mengangkat karbon dioksida (CO2). Dalam kesempatan itu, Kepala Negara juga mengajukan permohonan semua aparat daerah, TNI/Polri untuk menjaga keamanan lapangan usaha sawit.
Lebih jauh, Yanto menjelaskan bila tujuan Presiden Prabowo di menambah lahan sawit untuk menegaskan kecukupan ketersediaan pangan bagi bangsa tak seharusnya hal yang disebutkan diributkan. Apalagi kelapa sawit merupakan flora yang multi manfaat. ‘’Saya juga tidak ada setuju kalau hutan yang dimaksud rimba raya ditebang kemudian ditanami sawit. Sayang. Tapi ini kan hutan rusak, ya nggak apa-apa. Justru hutan yang mana rusak yang dimaksud ditingkatkan produktivitasnya,’’ jelas Ketua Dewan Pakar Pusaka Kalam ini.
Menurut Yanto, jumlah keseluruhan hutan yang mana tidak ada berhutan sebanyak 31,8 jt hektar. Selama ini hutan rusak yang tersebut nganggur juga tidaklah terpantau justru mampu membahayakan lantaran seringkali secara tiba-tiba kebakaran. ‘’Seringkali ada kebun sawit yang tersebut terbakar, ternyata sumber api dari kawasan yang tiada terkelola. Hutan yang tersebut dibiarkan telantar,’’ tambahnya.
Prof Yanto kemudian menjelaskan terkait definisi deforestasi. Ada perbedaan pandangan antara deforestasi menurut definisi internasional juga Indonesia. Deforestasi menurut definisi internasional adalah inovasi areal berhutan menjadi areal yang tiada berhutan. Tidak peduli apakah Kawasan hutan atau tanah rakyat. ‘’Hutan yang ditebang habis menjadi gundul itu namanya deforestasi. Demikian juga hutan alam. Pokoknya nggak peduli siapa yang dimaksud punya mengubah hutan menjadi tiada berhutan itu disebut deforestasi,’’ paparnya.
Adapun, deforestasi berdasarkan definisi Indonesia adalah pembaharuan kawasan hutan negara yang digunakan awal tujuannya untuk kehutanan berubah menjadi peruntukan bukanlah untuk kehutanan. Contoh untuk kepentingan industri, transmigrasi, kebun, sawah lalu lainnya. ‘’Itu namanya deforestasi. Dalam bahasa sederhana, namanya alih fungsi kawasan atau inovasi peruntukan area,’’ ungkap Yanto.





