Nasional

Revisi UU Kejaksaan lalu KUHAP Upaya Legalisasi Penyimpangan Kewenangan

JAKARTA – Revisi UU Kejaksaan serta KUHAP dinilai sebagai upaya untuk melegalisasi penyimpangan kewenangan jaksa. Untuk itu, penduduk harus mengawasi agar jangan sampai dijadikan alat untuk penyalahgunaan kekuasaan.

Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi menilai KUHAP secara jelas telah dilakukan mengatur diferensiasi fungsional atau pembagian tugas kemudian kewenangan antaraparat penegak hukum. Fungsi penyelidikan juga penyidikan diamanahkan terhadap Polri dan juga PPNS. Sedangkan fungsi penuntutan dipercayakan untuk Kejaksaan.

“Akan tetapi pada praktiknya jaksa juga menjalankan fungsi penyelidikan lalu penyidikan. Padahal, baik di KUHAP, UU Tipikor lalu lex spesialis tidak ada ada satu pasal pun yang tersebut menyebutkan jaksa sebagai penyidik, melainkan sebagai penuntut umum,” kata R Haidar Alwi, Kamis (6/2/2025).

“Penyimpangan kewenangan seperti inilah yang ingin dilegalisasi melalui Revisi UU Kejaksaan serta KUHAP dengan kedok asas dominus litis,” jelasnya.

Haidar mengakui, UU Kejaksaan memberi kewenangan untuk jaksa untuk menjadi penyidik aksi pidana tertentu. Jika jaksa sebagai penyidik aktivitas pidana tertentu berarti jaksa sebagai PPNS. PPNS di melaksanakan tugasnya diawasi juga harus berkoordinasi dengan penyidik kepolisian.

“Namun faktanya, apakah jaksa sebagai PPNS telah melakukan koordinasi dengan Polri sebagai Korwas PPNS pada melakukan penyidikan seperti yang tersebut diamanahkan KUHAP?” Tanyanya.

Selain itu, penyidik yang dimaksud dikenal di KUHAP yaitu Polri dan juga PPNS harus mengikuti lalu lulus diklat pada bidang penyidikan yang digunakan diselenggarakan oleh Polri untuk mendapatkan sertifikasi. “Dan setiap orang yang dimaksud diperiksa, berhak menanyakan itu. Pertanyaannya, apakah jaksa punya” ucapnya.

Kemudian, pada SPDP dimulainya penyidikan, penyidik harus memberi tahu jaksa paling lambat di waktu tujuh hari. “Lantas kalau jaksa naik sidik sendiri, terhadap siapa jaksa memberi SPDP nya,” katanya.

Related Articles

Back to top button