Nasional

Revisi UU Kejaksaan Dinilai Bisa Melemahkan Sistem Hukum Indonesia

JAKARTA – Revisi Undang-Undang Kejaksaan No. 11 Tahun 2021 terus menuai perdebatan. Sebab revisi yang disebutkan dinilai sanggup merusak kekuatan sistem hukum pada Indonesia.

Hal itu terungkap di dialog umum bertajuk “Kejaksaan Superbody serta Ancaman Kekuasaan Absolut” ini diselenggarakan pada Gedung Theater Prof. Qodri Azizy ISDB, Fakultas Syariah & Hukum, UIN Walisongo, Semarang, pada Rabu 5 Februari 2025.

Dalam diskusi tersebut, para pakar hukum menyoroti beberapa orang pasal yang tersebut dinilai berpotensi merusak kekuatan sistem hukum Indonesia. Acara yang mana diinisiasi oleh Dewan Mahasiswa (DEMA) Fakultas Syariah & Hukum UIN Walisongo ini dihadiri lebih tinggi dari 50 peserta, mayoritas siswa hukum.

Baca Juga: Plus Minus 100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran

Tiga pemateri utama hadir untuk membedah dampak revisi UU Kejaksaan, yakni Guru Besar Pengetahuan Hukum UIN Walisongo Achmad Gunaryo, Ketua PKY Jateng sekaligus Penghubung Komisi Yudisial Muhammad Farhan, juga Advokat & Praktisi Hukum lalu Politik Bambang Riyanto. Diskusi dipandu oleh Khapid, siswa hukum UIN Walisongo.

Salah satu isu utama pada revisi UU Kejaksaan adalah meluasnya kewenangan jaksa tanpa diimbangi dengan mekanisme pengawasan yang tersebut ketat. Dalam paparannya, Prof. Achmad Gunaryo mengingatkan revisi ini bisa jadi menghadirkan risiko besar bagi sistem hukum Indonesia.

“Tantangan terbesar kejaksaan terletak pada integritas yang mana belum sepenuhnya terbangun. Undang-undang maupun Komisi Kejaksaan semata-mata menjadi sarana pembagian kekuasaan tanpa menghadirkan perbaikan substansial,” ujarnya, Kamis (6/2/2025).

Achmad Gunaryo, juga menyoroti revisi ini seharusnya berorientasi pada penguatan integritas kelembagaan, tidak sekadar memperbesar kekuasaan jaksa tanpa kontrol yang efektif.

“Beberapa pasal di UU Kejaksaan berpotensi merusak kekuatan sistem hukum Indonesia yang dimaksud sudah ada rapuh. Kewenangan yang mana terpusat tanpa mekanisme pengawasan yang jelas semata-mata akan membuka kesempatan terjadinya penyalahgunaan kekuasaan,” katanya.

Related Articles

Back to top button