Nasional

RUU KUHAP Perlu Dirumuskan dengan Bijak

JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) dinilai perlu dirumuskan dengan bijak agar tidaklah menyebabkan kekacauan. Wacana Revisi KUHP terus menjadi sorotan, khususnya mengenai beberapa ketentuan yang dimaksud dinilai masih memiliki ketimpangan.

Dalam diskusi yang tersebut dijalankan di tempat Studio IJTI Jalan Dewi Sartika, Kaliwates, Kamis, 6 Februari 2025, Prof Dr KH M Noor Harisudin SAg SH MFilI CLA CWC menekankan bahwa RUU KUHAP berpotensi menyebabkan kekacauan di sistem peradilan pidana di area Indonesia jikalau bukan dirumuskan dengan bijak.

Guru Besar UIN KHAS Jember yang mana juga Ketua Pengurus Pusat Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) ini menyoroti pentingnya partisipasi rakyat pada pembentukan RUU KUHAP.

“Perumusan RUU KUHAP yang tersebut baru harus melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi, praktisi hukum, kemudian rakyat luas. Selain itu, kajian mendalam terhadap kelemahan KUHAP lama harus menjadi komponen evaluasi agar undang-undang yang digunakan baru tidak ada justru menyebabkan permasalahan baru,” ujarnya.

Salah satu poin krusial yang tersebut menjadi perhatian adalah penghapusan tahap penyelidikan di proses hukum. Menurut Prof M Noor Harisudin, hal ini dapat mengancam prinsip pemeliharaan Hak Asasi Manusia (HAM).

“Proses penyelidikan adalah tahap awal yang tersebut sangat penting pada menjamin apakah suatu perkara layak naik ke tahap penyidikan. Tidak semua tindakan hukum segera dapat dianggap sebagai tindakan pidana. Jika penyelidikan dihilangkan, dikhawatirkan akan terjadi kriminalisasi yang dimaksud berlebihan,” jelasnya.

Selain itu, ia juga menyoroti ketimpangan terhadap aparat penegak hukum (APH) di RUU KUHAP yang digunakan baru. Menurutnya, diperlukan keseimbangan kewenangan antara kepolisian, kejaksaan, kemudian lembaga peradilan agar tidak ada terjadi dominasi salah satu pihak.

“Jika ada ketimpangan di tugas serta kewenangan APH, maka hal ini sanggup berdampak buruk bagi sistem peradilan kita. RUU KUHAP seharusnya mampu menciptakan sinergi peran yang dimaksud lebih banyak baik antar aparat penegak hukum,” imbuhnya.

Diskusi juga menghadirkan narasumber lain, antara lain Ahmad Suryono SH MH, Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jember, dan juga Lutfian Ubaidillah SH MH, Pengurus DPC Peradi Jember.

Dalam pembukaan diskusi, Ahmad Suryono menekankan pentingnya reformasi hukum yang digunakan lebih tinggi holistik, bukanlah sekadar revisi parsial.

“RUU KUHAP ini harus mencerminkan keadilan substantif juga tak hanya sekali menjadi barang hukum yang tersebut setengah matang,” ujarnya. Sementara itu, Lutfian Ubaidillah menambahkan bahwa revisi KUHAP harus mempertimbangkan aspek efektivitas pada praktik di dalam lapangan.

Kegiatan ini menjadi forum penting bagi para akademisi lalu praktisi hukum pada memberikan masukan terkait kebijakan hukum acara pidana. Diharapkan, pemerintah kemudian DPR dapat menerima aspirasi ini guna menyusun RUU KUHAP yang tersebut lebih besar utuh, komprehensif, serta adil bagi semua pihak.

Related Articles

Back to top button