Rugikan Negara Belasan Triliun, Hal ini Peran Dirjen Anggaran Kemenkeu pada Kasus Jiwasraya

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata (IR) terperiksa persoalan hukum pengelolaan keuangan serta dana penanaman modal pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Negara dirugikan belasan triliun pada tindakan hukum ini.
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menjelaskan, peran Isa di tindakan hukum itu yakni turut mendiskusikan kemudian memasarkan komoditas JS Saving Plan PT Jiwasraya. Kasus itu bermula kala perusahaan asuransi pelat merah itu dinyatakan pada kondisi insolvent atau kategori tidak ada sehat oleh pemerintahan pada Maret 2009.
“Di mana pada tempat tanggal 31 Desember 2008 terdapat kekurangan penghitungan serta pencadangan kewajiban Perusahaan terhadap pemegang polis sebesar Rp5,7 triliun,” kata Qohar pada waktu jumpa pers di dalam Gedung Kejagung, Ibukota Indonesia Selatan, Hari Jumat (7/2/2025).
Lantas, kata dia, Menteri BUMN ketika itu mengusulkan upaya penyehatan untuk Menteri Keuangan dengan penambahan modal sebesar Rp6 triliun di bentuk Zero Coupon Bond kemudian Kas untuk mencapai tingakat solvabilitas. Namun usulan penyehatan yang dimaksud tidaklah disetujui lantaran tingkat RBC PT AJS telah mencapai -580%.
“Untuk mengatasi kondisi keuangan PT AJS yang disebutkan pada awal tahun 2009, Direksi PT AJS antara lain Terpidana Hendrisman Rahim, Terpidana Hary Prasetyo dan juga Terpidana Syahmirwan melakukan pembahasan kondisi keuangan PT AJS yang dimaksud yang tersebut antara lain mengkaji tentang rencana restrukturisasi PT AJS,” tuturnya.
Qohar berkata, hal itu bertujuan untuk memenuhi restrukturisasi usaha asuransi jiwa PT AJS sebagai akibat adanya kerugian pada tahun-tahun sebelum 2008 dari industri produk-produk asuransi PT AJS yakni adanya ketimpangan antara asset lalu liability minus sebesar Rp5,7 triliun.
Untuk menutupi kerugian PT AJS tersebut, kata dia, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo juga Syahmirwan memproduksi item JS Saving Plan yang mengandung unsur pembangunan ekonomi dengan bunga tinggi antara 9%-13%. Padahal, nilai itu di area berhadapan dengan suku bunga rata-rata Bank Indonesia pada waktu itu yakni sebesar 7,50%-8,75%).
Rencana produk-produk itu, diketahui kemudian disetujui Isa yang digunakan pada waktu itu menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal juga Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Atas dasar itu, item yang dimaksud mendapatkan persetujuan dari Bapepam-LK.






