Bisnis

Rumah Sakit VIP Kena PPN 12% Disentil Komisi IX DPR: Masak Barang Mewah

JAKARTA – Pelayanan Rumah Sakit (RS) VIP termasuk pada jasa mewah sehingga akan segera dikenakan PPN 12% mulai 1 Januari 2025, mendatang. Anggota Komisi IX DPR RI, Zainul Munasichin menilai, idealnya RS VIP itu tiada kena PPN 12%, oleh sebab itu penyediaan fasikitas pelayanan kondisi tubuh itu merupakan tugas negara.

“Idealnya sih gak kena ya (PPN 12%), oleh sebab itu kemampuan fisik itukan bagian dari tugas negara di hal pelayanan publik,” tutur Zainul ketika dihubungi, Rabu (18/12/2024).

Zainul menegaskan bahwa fungsi RS itu lebih banyak ke pelayanan umum daripada mencari provit. Ia pun meyakini, banyak pasien memilih kamar VIP bukanlah untuk bermewah-mewahan.

“Soal orang memilih kamar VIP, untuk hari ini tidak berarti ia sedang bermewah-mewahan, tapi seringkali sebab kelas standart pada RS penuh lalu harus antri cukup lama. Sementara pasien harus segera mendapatkan tindakan,” tutur Zainul.

Untuk itu, politisi PKB ini pun mempertanyakan pengenaan PPN 12% untuk kamar VIP RS. “Masak kamar VIP RS disamakan dengan barang mewah?” tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan PPN 12% berlaku untuk rumah sakit kelas VIP dan juga jasa lembaga pendidikan internasional.

Menurut Sri Mulyani, PPN 12% akan dikenakan pada barang-barang yang dikategorikan mewah, seperti RS kelas VIP lalu sekolah internasional yang digunakan berbayar mahal. Namun, barang-barang lalu jasa yang tersebut penting untuk hidup sehari-hari, seperti beras, daging, sayur, transportasi, serta kesehatan, tetap saja akan dibebaskan dari PPN.

“Agar azas gotong royong di tempat mana PPN 12% dikenakan bagi barang yang dimaksud dikategorikan mewah maka kita akan sisir untuk kelompok tarif barang-barang juga jasa yang mana merupakan barang jasa kategori premium yang dimaksud seperti RS kelas VIP, institusi belajar standar internasional yang dimaksud berbayar mahal,” kata Menkeu Sri Mulyani di Forum Pers Paket Kebijakan Ekonomi, Mulai Pekan (16/12/2024).

Related Articles

Back to top button