Divonis 8 Tahun Penjara, Eks Dirut PT Timah: Saya Tidak Punya Niat Negatif

JAKARTA – Mantan Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, dijatuhi hukuman delapan tahun penjara. Dia juga dikenakan denda Rp750 jt subsider enam bulan kurungan di tindakan hukum korupsi tata niaga komoditas timah dalam wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022.
Vonis ini dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh pada sidang putusan di area Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri Ibukota Pusat, Mulai Pekan (30/12/2024).
“Menjatuhkan pidana penjara oleh oleh sebab itu itu masing-masing selama delapan tahun kemudian denda sebagian Rp750 jt dengan ketentuan apabila denda tak dibayar diganti pidana kurungan selama enam bulan,” ujar Hakim Rianto pada persidangan.
Vonis ini tambahan ringan dari tuntutan jaksa, yang tersebut sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun penjara lalu denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.
Dalam tanggapannya, Riza menyatakan menerima langkah yang disebutkan meskipun merasa ironis harus menghadapi hukuman melawan niat baiknya untuk perusahaan dan juga masyarakat.
“Saya bukan punya niat buruk. Semua semata-mata untuk menyejahterakan warga serta meningkatkan produksi PT Timah. Inilah yang tersebut harus saya alami, tetapi saya ikhlas dikarenakan Tuhan tahu niat saya,” ungkap Riza.
Kuasa hukumnya, Andi Ahmad, menegaskan bahwa selama persidangan tidaklah terbukti adanya keuntungan pribadi yang diperoleh Riza dari tindakan tersebut.
“Dia ikhlas sebab pada persidangan tak terbukti menerima uang untuk kepentingan pribadi. Hal ini hal yang dimaksud penting untuk nama baik dia. Semua yang tersebut beliau lakukan demi hanya sekali keuntungan PT Timah saja,” ujar Andi.
Andi juga menyoroti bahwa PT Timah membeli dari penduduk dikarenakan penduduk sangat bergantung pada aktivitas tambang untuk kelangsungan hidup mereka. “Kalau ini dipermasalahkan, bagaimana nasib masyarakat? Mereka sangat bergantung pada tambang timah,” imbuhnya.






