Dianggap Mengekspos Fakta Pengguna, Irlandia Beri Sanksi Meta

DUBLIN – Komisi Perlindungan Fakta (DPC) Irlandia pada Selasa mengumumkan bahwa mereka itu telah dilakukan mendenda raksasa teknologi Meta sebesar 251 jt euro menghadapi pelanggaran data pribadi yang dimaksud memengaruhi 29 jt akun Facebook di seluruh dunia.
Seperti dilansir dari Xianhua, menurut siaran pers dari DPC, pelanggaran yang disebutkan disebabkan oleh kerentanan pada fungsi unggah video pada ciri “Lihat Sebagai” Facebook, yang dimaksud mengekspos data pribadi sensitif seperti nama lengkap pengguna, email, nomor telepon, dan juga lokasi.
Antara tanggal 14 September juga 28 September 2018, individu yang dimaksud tak berwenang menggunakan skrip untuk mengeksploitasi kerentanan kemudian mendapatkan akses masuk sebagai pemegang akun ke sekitar 29 jt akun Facebook di tempat seluruh dunia, termasuk sekitar 3 jt akun di area Uni Eropa/Area Kondisi Keuangan Eropa (EU/EEA) , menurut DPC.
Pelanggaran yang dimaksud telah dilakukan diatasi oleh Meta Ireland juga perusahaan induknya pada Amerika Serikat tak lama setelahnya penemuannya, kata DPC. Meta dikenakan sanksi oleh sebab itu pemberitahuan pelanggaran yang tersebut tak memadai dan juga kegagalan untuk memverifikasi proteksi data sesuai desainnya.
“Tindakan penegakan hukum ini menyoroti bagaimana kegagalan untuk memasukkan persyaratan pengamanan data pada seluruh siklus desain serta pengembangan dapat menghasilkan individu menghadapi risiko juga bahaya yang sangat serius,” kata Wakil Komisioner DPC Graham Doyle.
“Profil Facebook banyak kali berisi informasi tentang hal-hal seperti keyakinan agama atau politik, keberadaan atau orientasi seksual, atau aspek pribadi lainnya yang tersebut biasanya semata-mata ingin diungkapkan oleh pengguna pada keadaan tertentu,” kata Doyle.






