PN Ternate Vonis PT Kieraha Industri Media Televisi Akibat Siarkan Konten MNC Group Secara Ilegal

TERNATE – Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara memvonis terdakwa berhadapan dengan nama Aswin A Laonde selaku pemilik PT Kieraha Industri Media Televisi sebab melakukan penayangan siaran MNC Group secara illegal.
Terdakwa divonis pidana penjara selama 7 bulan juga denda Mata Uang Rupiah 1 miliar subsidair 2 bulan kurungan.
Head Of Litigation K-Vision Suroso mengapresiasi untuk para penegak hukum yang dimaksud telah lama menyelesaikan perkara penyalahgunaan hak cipta yang dilaksanakan pelaku bisnis TV kabel di tempat Ternate itu.
Dia mengumumkan terdapat satu perkara lagi yang dimaksud saat ini masih di proses dalam pengadilan.
“Ya jadi untuk TV kabel yang dimaksud ada pada Ternate ini sebenarnya kami ada dua perkara yang dimaksud sedang kami tangani pada sana. Jadi yang dimaksud pertama itu yang digunakan terdakwanya adalah Aswin A Laonde yang kemarin telah divonis oleh pengadilan negeri Ternate dengan vonis 7 bulan penjara. Yang kedua Masih proses di area pengadilan negeri Ternate masih pemeriksaan saksi-saksi ahli,” kata Suroso pada kegiatan Sindo Prime yang tayang dalam Sindonews TV, Awal Minggu (2/12/2024).
Dia menjelaskan perkara ini bermula ketika jajarannya di tempat tempat melakukan monitoring keberadaan TV lokal, yang tersebut ternyata menyiarkan ulang konten milik MNC group.
Namun TV lokal itu ternyata tak memiliki hubungan kerjasama sejenis dengan K-vision setiap saat pemilik hak siar.
“Mereka menayangkan siaran-siaran milik k-vision atau MNC Group gitu juga kemudian kita tahu bahwa merekan ternyata mereka tak punya kerjasama dengan k-vision selaku pemilik hak untuk redistribusi,” tuturnya.






