Sandra Dewi Tak Aktifkan Industri Media Sosial, Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara

JAKARTA – Sandra Dewi nampaknya telah tiada bergerak lagi di dalam media sosial usai sang suami, Harvey Moeis menjadi terdakwa tindakan hukum dugaan korupsi dan juga TPPU pada pengelolaan tata niaga komoditas timah PT. Timah, termasuk juga ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 12 tahun penjara.
Dilihat akun Instagramnya, @sandradewi88, ia tidaklah mengaktifkannya sudah ada beberapa minggu. Sandra Dewi juga mematikan kolom komentarnya.
Postingan terakhir, dipenuhi dengan pose-pose Sandra Dewi menjadi endorse, dalam mananya ia berbagai memperkenalkan produk-produk tas.
Suami Sandra Dewi Dituntut 12 Tahun Penjara
Sementara, tuntutan dibacakan JPU di dalam Pengadilan Negeri Ibukota Pusat pada Awal Minggu (9/12/2024). Jaksa berpendapat Harvey Moeis terbukti secara sah lalu meyakinkan melakukan aktivitas pidana korupsi kemudian TPPU sesuai dengan pasal yang mana didakwakan.
“Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum membacakan surat tuntutan, Awal Minggu (9/12/2024).
Harvey Moeis juga dituntut membayar denda Rp1 miliar dan juga JPU membebankan uang pengganti sebesar Rp210 miliar untuk Harvey Moeis. Uang pengganti itu harus dibayarkan di kurun waktu satu bulan setelahnya putusan inkrah.
Adapun jikalau tidak, maka harta benda Harvey bisa saja disita untuk dilelang untuk menangguhkan uang pengganti itu.
“Dalam hal terdakwa tidaklah mempunyai harta benda yang mana mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama enam tahun,” ungkapnya.
Sebagai informasi di perkara ini, Harvey Moeis didakwa melakukan aksi pidana korupsi juga pencuciaan uang di pengelolaan tata niaga komoditas timah dalam wilayah izin perniagaan pertambangan PT. Timah Tbk pada 2015-2022. Perbuatan itu dinilai merugikan keuangan negara hingg Rp300 triliun.
Dalam dakwaan, Harvey diduga mengadakan rapat dengan eks Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi, eks Direktur Operasi PT Timah, Alwin Albar, juga 27 pemilik smelter swasta. Pertemuan itu mendiskusikan permintaan Mochtar kemudian Alwin melawan bijih timah sebesar 5% dari kuota ekspor berbagai smelter swasta.






