KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Suap DJKA

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 3 dituduh tindakan hukum dugaan suap pengadaan serta pemeliharaan jalur kereta di tempat lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan tahun 2018-2022. Tiga terdakwa yakni Hardho (H), Edi Purnomo (EP), kemudian Budi Prasetiyo (BP).
Ketiganya merupakan Ketua Tim Kerja (Pokja) di tempat sebagian proyek. “Bahwa untuk kepentingan penyidikan, KPK telah lama memeriksa para terdakwa serta beberapa saksi lainnya juga telah lama melakukan penyitaan terhadap barang bukti terkait dengan perkara ini,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada waktu konferensi pers pada Kantor KPK, Kamis (28/11/2024).
Hardho (H) merupakan Ketua Pokja Pengadaan untuk paket Perbaikan Jalur Ketera Api R.33 menjadi R.54. Kemudian Edi Purnomo (EP) selaku Ketua Pokja Pengadaan untuk pekerjaan Perbaikan Perlintasan Sebidang Wilayah Jawa serta Sumatera Tahun Anggaran 2022.
Sedangkan, Budi Prasetiyo (BP) merupakan Ketua Pokja Pemilihan Pemberi barang/jasa paket pekerjaan Pembangunan Jalur Ganda KA Elevated antara Solo Balapan-Kadipiro.
Asep Guntur menuturkan perkara ini merupakan pengembangan dari perkara pemberian suap oleh Wiraswasta Dion Renato Sugiarto terhadap Pejabat Pengembang Keseriusan (PPK) di area lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Semarang yaitu Bernard Hasibuan selaku PPK dengan dengan Putu Sumarjaya selaku Kepala BTP Kelas 1 Semarang.
Para terperiksa diduga menerima uang dari paket pekerjaan penyelenggaraan jalur ganda kereta api Solo Balapan – Kadipiro.
Pokja diduga mendapatkan fee 0,5 persen dari nilai kontrak pasca dipotong pajak atau kurang tambahan sebesar Rp800 jt dengan rincian Budi Prasetiyo Rp100 juta, Hardho Rp80 juta, lalu Edi Purnomo Rp80 juta.
Pihak lain yang diduga menerima yakni anggota pokja Heni Purwaningstyas serta Eko Budi Santoso sebesar masing-masing Rp80 juta.
Selain itu, ada pula anggota pokja Iwang Hendriawan yang tersebut diduga menerima uang panas sebesar Rp40 juta.
“Tersangka H, EP, juga BP akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 28 November 2024 sampai 17 Desember 2024,” katanya. Tiga terperiksa ini menjalani masa tahanan di tempat Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Ibukota Timur.






