KLH: Bahaya Zat Berbahaya Plastik Jadi Sorotan pada INC-5 Korea Selatan

JAKARTA – Pascapelaksanaan Putaran Kelima The Intergovernmental Negotiating Committee on Plastic Pollution (INC-5) di tempat Busan, Korea Selatan, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyampaikan berbagai poin penting terkait bahaya sampah plastik yang mana menjadi perhatian global.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, inovasi iklim, hilangnya keanekaragaman hayati, juga polusi termasuk polusi plastik baik di area daratan maupun lautan merupakan isu lingkungan hidup global yang saling terkait.
“Permasalahan ini disebabkan pola konsumsi lalu produksi yang dimaksud tidaklah berkelanjutan,” ujar Hanif, Selasa (31/12/2024).
Menurut laporan United Nations Environment Programme (UNEP), jumlah agregat sampah plastik yang masuk ke sistem ekologi akuatik berpotensi meningkat hampir tiga kali lipat pada tahun 2040 apabila bukan ada upaya pencegahan.
“Pada 2016, polusi plastik tercatat sebesar 9-14 jt ton kemudian diperkirakan mencapai 23-27 jt ton pada 2040,” ungkapnya.
Karena sifatnya yang digunakan transnasional dan juga lintas batas negara, dan juga ancaman kritis dari polusi plastik khususnya pada lingkungan laut, sehingga menggalakkan disepakatinya United Nations Environment Assembly (UNEA) Resolusi 5/14 pada Maret 2022.
“Resolusi ini memberi mandat terhadap Direktur Eksekutif UNEP untuk menyusun International Legally Binding Instrument (ILBI) untuk mengakhiri polusi plastik, termasuk di tempat lingkungan laut yang digunakan ditargetkan rampung pada akhir 2024,” katanya.
Sejak awal, Indonesia bergerak berkontribusi di perundingan INC. Pada INC-1 hingga INC-5, Delegasi Indonesia terus menyuarakan pentingnya prinsip konsensus kemudian inklusivitas di pengambilan keputusan.
Kemudian, menjunjung tinggi prinsip Common but Differentiated Responsibility (CBDR), mengakui permintaan masing-masing negara khususnya negara dengan Specific Geographical Condition seperti negara kepulauan (Archipelagic States) yang digunakan rentan terhadap sampah plastik di tempat laut yang mana lintas batas termasuk Indonesia kemudian memperjuangkan isu-isu strategis seperti pengelolaan sampah berbasis dunia usaha sirkular dan juga pembiayaan yang adil juga terprediksi bagi negara berkembang.






