Terdakwa Kasus Rutan KPK Miliki Sawah kemudian Barber Shop, Diduga Hasil Pungli

JAKARTA – Terdakwa tindakan hukum dugaan pungli rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Hengki mengatakan, terdakwa lainnya pada perkara yang disebutkan memiliki sawah hingga barber shop yang diduga hasil pungli. Hengki menjadi saksi silang untuk terdakwa dugaan pungli rutan KPK lainnya ketika sidang dalam Pengadilan Tipikor Jakarta, Hari Jumat (15/11/2024).
Kasus yang dimaksud menyeret 15 terdakwa. Apa yang dimaksud diucapkan Hengki terhadap terdakwa yang tersebut miliki sawah hingga barber shop hasil pungli ditujukan untuk Muhammad Abduh.
Terdakwa ini pernah menjadi penerima uang dari tahanan atau lurah di perkara tersebut.
Keterangan Hengki berawal pada waktu Jaksa menanyakan modus penyelundupan yang mana dijalankan Abduh. Hengki menjelaskan, modus Abduh dengan memasukkan alat komunikasi (alkom) juga makanan.
Kemudian, Hengki menyatakan Abduh pernah memamerkan terhadap dirinya perihal hasil uang pungli. “Yang bersangkutan pernah menyatakan ke saya, beliau membeli sawah, kemudian beliau mempunyai tiga barber shop,” kata Hengki.
Dia mengetahui Abduh mempunyai barber shop lantaran bidang usaha yang dimaksud pernah ditugaskan untuk memangkas rambut para terdakwa di perkara ini.
“Karena selama di tempat rutan polda, barber shop dialah yang mana datang ke polda untuk memangkas rambut bapak-bapak ini, teknis mendatangkannya nanti Pak Jaksa bisa jadi tanyakan,” ucapnya.






