Siap-siap, Nunggak Pajak Tak Bisa Urus SIM juga Paspor

JAKARTA – Ketua Dewan Perekonomian Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan bahwa dengan government technology (GovTech), maka orang yang mana belum membayar pajak nantinya tidak ada bisa saja mengurus paspor hingga SIM.
Menurut Luhut, hal yang dimaksud mengingat pentingnya digitalisasi di dalam pelayanan publik. Sistem digital ini dirancang untuk menurunkan birokrasi berlebih lalu memberikan pengalaman yang tambahan mudah juga cepat bagi masyarakat.
Lebih berjauhan lagi, penerapan teknologi ini dapat berdampak pada hal-hal lain misalnya, ada seseorang yang dimaksud bukan bisa saja mengurus paspor apabila belum melunasi pajak. Bahkan, pembaruan izin usaha atau dokumen lain juga sanggup terhambat apabila kewajiban tertentu belum dipenuhi.
“Lebih terpencil lagi nanti, kamu ngurus paspormu gak mampu dikarenakan kamu belum bayar pajak. Kamu gak sanggup nanti kalau lebih lanjut berjauhan lagi, kamu memperbarui ijinmu dalam apa (SIM), gak bisa jadi lantaran kamu belum bayar ini (pajak),” ungkap Luhut di konferensi pers pada Jakarta, dikutipkan pada Hari Jumat (10/1/2024).
Luhut menambahkan, nantinya sistem ini akan dilengkapi teknologi Artificial Intelligence (AI) juga big data untuk memperkuat teknologi ini untuk meningkatkan transparansi di tempat masyarakat.
“Jadi semua ngerti kemudian memang benar ini menyebabkan Indonesia itu betul-betul transparan ke depan dengan mesin. Karena Teknologi AI itu Artificial Intelligence dengan big data yang dimaksud kita punya. Yang sedang dibangun terus ini. Itu akan menciptakan Indonesia ini berubah,” jelasnya.
Sebelumnya, Luhut dengan Dewan Perekonomian Nasional memberikan rekomendasi terhadap Presiden Prabowo Subianto terkait empat pilar digitalisasi utama yang digunakan dirancang untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, lalu efektivitas tata kelola negara.
Pilar pertama terkait optimalisasi penerimaan negara dengan adanya implementasi sistem Core Tax juga SIMBARA untuk meningkatkan transparansi kemudian akuntabilitas pada pengelolaan pajak kemudian penerimaan sektor mineral dan juga batu bara.
Kedua efisiensi belanja negara dengan digitalisasi sistem e-catalogue versi 6.0 menjamin proses pengadaan barang juga jasa tambahan transparan juga efisien.






