Siasat Krakatau Steel Hadapi Proteksionisme kemudian Dumping di Perdagangan Baja Global

JAKARTA – PT Krakatau Steel (Persero) Tbk terus mengambil langkah strategis pada menghadapi tantangan perdagangan global, termasuk proteksionisme perdagangan serta praktik dumping baja hemat dari berbagai negara.Sebagai salah satu produsen baja terbesar di dalam Indonesia, Krakatau Steel berazam untuk menguatkan daya saing sektor baja nasional melalui berbagai inisiatif serta kebijakan.
Dalam beberapa tahun terakhir, proteksionisme perdagangan yang dimaksud diterapkan oleh negara-negara besar, seperti Amerika Serikat, telah lama memengaruhi dinamika pangsa baja global. Kebijakan tarif tinggi untuk impor baja pada Amerika Serikat menyebabkan produsen baja dari China mencari pangsa alternatif, termasuk Indonesia.
Hal ini berdampak pada meningkatnya impor baja tidak mahal ke pada negeri, yang tersebut berpotensi merusak kekuatan lapangan usaha baja nasional. Hambatan yang dimaksud dihadirkan pada bursa sebagai konsekuensi dari kebijakan Negeri Paman Sam menyebabkan produsen mencari lingkungan ekonomi yang “longgar.” Pasar Indonesia pun menjadi tujuan produsen baja dari China.
Menurut data terbaru, impor baja dari China ke Indonesia pada semester I 2024 meningkat sebesar 34% secara tahunan, dari 2,23 jt ton menjadi 2,98 jt ton. Kondisi ini menekan tarif baja domestik lalu berdampak pada kinerja keuangan Krakatau Steel.
Pada kuartal III 2024, Krakatau Steel mencatatkan pendapatan sebesar USD657,5 jt dengan besar perdagangan baja mencapai 535,2 ribu ton. Namun, tingginya beban keuangan juga persaingan biaya menyebabkan perusahaan mengalami merugi bersih sebesar Rp2,80 triliun pada periode yang dimaksud sama.
Seiring dengan beroperasi kembali pabrik Hot Strip Mill (HSM) yang digunakan sudah pernah berhenti selama satu setengah tahun, dan juga permintaan domestik yang tersebut terus mengalami peningkatan juga dukungan pemerintah, Krakatau Steel optimis akan mengalami perkembangan kemudian mencapai target yang dimaksud dicanangkan di area tahun ini. Pabrik ini mempunyai kapasitas sebesar 2,4 jt ton per tahun. Berdasarkan kemampuan HSM pada waktu ini, secara konsolidasi Krakatau Steel berpotensi mencatatkan pendapatan senilai Rp25 triliun.
Ahli Area Hukum Perdagangan juga Bisnis sekaligus pengajar di tempat Departemen Keilmuan Administrasi Fiskal Universitas Indonesia, Adiwarman menilai bahwa kebijakan pengamanan lapangan usaha nasional harus berjalan seiring dengan upaya peningkatan daya saing perusahaan.
“Indonesia perlu mempunyai kebijakan yang seimbang antara proteksi sektor baja nasional kemudian peningkatan efisiensi produksi. Dengan strategi yang tersebut tepat, Krakatau Steel dapat tetap saja menjadi pemain utama pada sektor baja internasional,” ujarnya.
Namun perlu kehati-hatian pada memberlakukan kebijakan pemeliharaan yang digunakan dapat diartikan sebagai proteksionisme, dikarenakan Indonesia adalah negara pihak di WTO. Persyaratan penerapan kebijakan proteksionistik berdasarkan WTO adalah seperti keadaan darurat atau safeguards akibat kerugian yang dimaksud amat penting atau ancaman kerugian penting (Lestari 2010). Perlu dipastikan kondisi yang tersebut dimaksud untuk menerapkan kebijakan perlindungan.






