Sidang Korupsi Tata Niaga Timah, Saksi Ahli Sajikan Kerugian Lingkungan Berbeda

JAKARTA – Sidang tindakan hukum dugaan korupsi tata niaga timah di dalam Pengadilan Tipikor DKI Jakarta Pusat menghadirkan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Prof Bambang Heru, hari terakhir pekan (15/11/2024). Dalam kesaksiannya, Prof Bambang mengungkapkan kerugian lingkungan pada persoalan hukum ini Rp150 triliun, jarak jauh berbeda dari bilangan Rp271 triliun yang digunakan dilaporkan oleh Badan Pengawasan Keuangan serta Pembangunan ( BPKP ).
Perbedaan data ini memunculkan polemik yang tersebut memerlukan klarifikasi lebih banyak lanjut. Prof Bambang Heru merevisi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait luasan kawasan hutan yang dikelola PT Timah pasca adanya konfrontasi dengan pegawai Dinas Lingkungan Hidup lalu Kehutanan (LHK) Bangka Belitung. Revisi ini menjadi perhatian oleh sebab itu turut memengaruhi hitungan kerugian lingkungan yang tersebut dianggap riil.
“Revisi BAP yang tersebut dilaksanakan setelahnya konfrontasi dengan Dinas LHK Bangka Belitung menunjukkan adanya pembaharuan signifikan di data luasan kawasan hutan yang tersebut terdampak. Hal ini juga berdampak pada perhitungan kerugian lingkungan yang mana sebelumnya dipaparkan,” kata Penasihat Hukum Thamron Andy Novi Nababan di persidangan.
Perbedaan mencolok antara bilangan bulat yang digunakan disampaikan Prof Bambang Heru serta BPKP menjadi salah satu isu utama di persidangan. Menurut Prof Bambang, bilangan Rp150 triliun mencakup kerugian lingkungan pada periode 2019-2020. Sementara data BPKP memasukkan beberapa jumlah komponen yang mana dinilai tidak ada sepenuhnya riil.
“Kerugian lingkungan pada periode 2019-2020 hanya sekali sebesar Rp150 triliun. Kami menilai bahwa terdapat komponen di laporan BPKP yang dimaksud perlu dikaji ulang oleh sebab itu kemungkinan besar mengandung data yang tak riil,” ujar Penasihat Hukum Andy di persidangan.
Perbedaan hitungan kerugian ini memunculkan dampak signifikan terhadap perkembangan kasus. Pengadilan saat ini dihadapkan pada tugas melakukan konfirmasi keakuratan data yang disajikan kedua pihak. Termasuk mempertimbangkan revisi yang tersebut diadakan Prof Bambang Heru terhadap BAP. Baca juga: Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Timah Senilai Rp300 Triliun, Toni Tamsil Ajukan Banding
Dengan semakin banyaknya perbedaan yang mencuat, tindakan hukum ini semakin menyedot perhatian publik. Proses hukum diharapkan mampu memberikan kejelasan berhadapan dengan berbagai data yang mana disampaikan agar putusan nantinya dapat mencerminkan keadilan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan jadwal mendengarkan keterangan ahli yang digunakan akan dihadirkan penasihat hukum.






