KAI: Advokat Muda Harus Jalankan Profesi dengan Penuh Integritas juga Tanggung Jawab

JAKARTA – Wakil Bendahara Umum DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI) Fangky Christina Hartati mengingatkan terhadap advokat muda yang digunakan baru disumpah agar menjalankan profesi dengan penuh integritas juga tanggung jawab.
“Saya bangga telah lama disumpah dengan profesi advokat yang dimaksud mulia dan juga terhormat ini (officium nobile), dikarenakan menjalankan profesi selaku penegak hukum di tempat pengadilan sejajar dengan jaksa dan juga hakim,” ujar Christina, istri Wakil Ketua Dewan Pembina DPP KAI Prof Henry Indraguna, Mulai Pekan (14/10/2024).
Menurut dia, seseorang advokat harus bangga terhadap profesi yang tersebut mencerminkan sifat adil dan juga jangan sampai menimbulkan penduduk tak percaya terhadap supremasi hukum.
Supremasi hukum menjadi salah satu indikator penting berdirinya negara hukum. Pengambilan sumpah diharapkan menjadi awal yang mana baik bagi para advokat muda untuk mengabdikan diri untuk hukum.
“Kedudukan advokat sangat penting di penegakan hukum. Bagi advokat muda, jangan pernah menganggap profesi advokat itu enteng,” ucapnya.
Christina diangkat sebagai advokat KAI dalam DPD Bali pada Kamis 10 Oktober 2024. Pengambilan sumpah adalah langkah penting yang dimaksud harus dilalui setiap advokat sebelum memulai kariernya. Pengambilan sumpah itu diadakan secara langsung oleh Kepala Pengadilan Tinggi Denpasar Sujatmiko.
Menurut dia, advokat pada melaksanakan profesi advokat berada dalam bawah pengamanan hukum, undang-undang lalu tentu sesuai kode etik sebagai orang advokat itu sendiri.
Hal ini menjadi pegangan bagi profesi advokat untuk tidak ada mempedulikan latar belakang klien yang dibelanya atau berpegang pada prinsip kemanusiaan. Karena itulah profesi yang digunakan dianggap mulia ini dinamakan officium nobile.
“Tugas utama advokat adalah memberikan bantuan hukum terhadap dituduh atau terdakwa. Advokat dapat menemani klien mulai dari pemeriksaan sampai proses pengadilan,” ucapnya.






